Bisnis

Meeting Results: BPJPH: Wajib Halal mencakup produk impor yang beredar di Indonesia

BPJPH: Kewajiban Halal Juga Berlaku untuk Produk Impor di Indonesia Meeting Results - Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan

Desk Bisnis
Published June 12, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

BPJPH: Kewajiban Halal Juga Berlaku untuk Produk Impor di Indonesia

Meeting Results – Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa aturan sertifikasi halal yang diwajibkan mulai Oktober 2026 tidak hanya diterapkan pada barang buatan dalam negeri, tetapi juga mencakup produk impor yang diperdagangkan di Indonesia. Kebijakan ini mengikat berbagai produk, baik yang diproduksi lokal maupun luar negeri, sepanjang memenuhi standar regulasi yang berlaku. Dalam pernyataannya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menggarisbawahi pentingnya memperluas cakupan Wajib Halal untuk menjaga konsistensi dalam penerapan kebijakan tersebut.

Penguatan Kebijakan untuk Efektivitas Regulasi

Haikal menjelaskan, keberhasilan penerapan kebijakan wajib halal sejak 18 Oktober 2026 bergantung pada harmonisasi regulasi antarinstansi dan peningkatan kemitraan dalam pengawasan. Ia menekankan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi elemen kunci agar sistem jaminan halal berjalan optimal. “Kita harus memastikan bahwa pengawasan terhadap produk impor dilakukan secara terukur dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Haikal, tata kelola layanan jaminan halal perlu diperkuat, terutama dalam mengakui sertifikat halal dari negara lain. Ini penting karena Indonesia semakin terbuka terhadap produk luar negeri yang masuk melalui jalur perdagangan. Ia menambahkan, pelaku usaha dan masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik, sehingga bisa mempercayai kualitas produk yang dijual di tanah air.

“Penerapan Wajib Halal Oktober 2026 akan mencakup semua jenis produk yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi lokal maupun impor. Kita harus memastikan bahwa standar halal tidak hanya dipegang oleh industri dalam negeri, tetapi juga diterapkan secara menyeluruh pada barang-barang yang masuk dari luar negeri,” jelas Haikal.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, BPJPH telah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Rapat koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, dan BPI Danantara. Keikutsertaan lembaga-lembaga tersebut membantu mempercepat proses penyesuaian regulasi dan menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kualitas produk halal.

Strategi untuk Memperkuat Daya Saing Industri

Kebijakan Wajib Halal 2026 dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri halal Indonesia di pasar global. Dengan memastikan produk impor juga memenuhi standar halal, BPJPH ingin menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif. “Ini adalah momentum untuk mendorong ekosistem halal nasional menjadi lebih kuat, terutama dalam menyongsong kebutuhan konsumen yang semakin tinggi,” tambah Haikal.

Haikal juga menyebutkan, implementasi kebijakan ini memerlukan keberanian dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Contohnya, penguatan pengawasan terhadap produk impor yang masuk ke Indonesia, serta harmonisasi aturan dengan negara-negara penghasil produk halal. Ia menilai, kesinambungan antarlembaga akan membantu mempercepat proses ini, terutama dalam mengakui sertifikasi dari negara-negara lain yang telah memiliki sistem halal yang terbukti.

“Kita perlu bersinergi secara aktif dengan berbagai pihak agar Wajib Halal bisa berjalan secara maksimal. Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang menjaga kualitas produk dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk halal,” kata Haikal.

BPJPH menyatakan bahwa kewajiban halal bagi produk impor akan membuka peluang ekonomi yang lebih besar. Sejumlah sektor seperti pertanian, perindustrian, dan perdagangan akan diuntungkan, karena bisa lebih mudah memasarkan produk yang sudah bersertifikat halal. Haikal menambahkan, sektor halal memiliki kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.

Menurut Haikal, keberhasilan penerapan Wajib Halal juga bergantung pada komitmen seluruh pihak, termasuk produsen, distributor, dan konsumen. “Kita perlu kerja sama yang solid agar regulasi ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga memperkuat daya saing produk halal Indonesia di kancah internasional,” katanya. Ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini akan terlihat jika semua elemen terlibat secara aktif dalam menjaga kualitas dan keandalan sertifikasi halal.

Selain itu, Haikal menyampaikan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen. Dengan mewajibkan sertifikasi halal pada produk impor, BPJPH ingin memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia tidak mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai dengan prinsip halal. “Ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat, terutama yang memiliki kebutuhan khusus terhadap produk halal,” ujarnya.

BPJPH terus berupaya menyiapkan sistem yang komprehensif, termasuk melibatkan berbagai stakeholder dan meningkatkan kapasitas SDM di bidang halal. Haikal menyebutkan, penguatan regulasi dan harmonisasi dengan sistem halal internasional akan memastikan bahwa produk impor tidak hanya diakui secara legal, tetapi juga memiliki kualitas yang terjaga. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Comment