Bisnis

New Policy: KKP tegaskan sertifikasi mutu hasil perikanan gratis tanpa pungutan

KP New Policy - Jakarta, Jumat (tanggal yang tidak disebut) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa seluruh layanan sertifikasi mutu hasil

Desk Bisnis
Published June 19, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan Diberikan Gratis oleh KKP

New Policy – Jakarta, Jumat (tanggal yang tidak disebut) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan akan diakses tanpa adanya biaya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk perikanan dan memperkuat daya saing industri di pasar dalam negeri serta luar negeri. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi dilakukan secara gratis, mulai dari pengajuan dokumen hingga penerbitan sertifikat. “Pungutan biaya tidak dikenakan dalam setiap tahap, baik saat pendaftaran, audit, maupun penerimaan sertifikat,” jelas Ishartini dalam keterangan yang diberikan di Jakarta.

Penghematan Biaya sebagai Strategi Pemerintah

Ishartini menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi tanpa biaya merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Dengan menghilangkan biaya pungutan, pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan bisnis perikanan secara lebih optimal. Ia menjelaskan bahwa Badan Mutu KKP saat ini menyediakan sembilan jenis layanan sertifikasi yang dapat digunakan sesuai kebutuhan. Layanan tersebut mencakup Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), serta berbagai sertifikasi khusus seperti Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) untuk benih, dan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB). Selain itu, ada juga sertifikasi untuk Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), CPIB kapal, dan Cara Penanganan Ikan yang Baik di atas Kapal.

“Jika ada biaya yang dikenakan selama proses sertifikasi, maka itu bukan bagian dari kebijakan resmi KKP,” tegas Ishartini.

Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap kemudahan akses pelaku usaha, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang sebelumnya mengalami hambatan karena biaya pungutan. Ishartini menjelaskan bahwa pengurusan sertifikasi bisa dilakukan secara daring melalui platform digital yang dikelola oleh KKP. “Layanan telah tersedia di laman Online Single Submission (OSS) dan sistem digital lainnya, sehingga mempercepat proses,” tambahnya.

Standar Waktu Pelayanan dalam Sertifikasi

Badan Mutu KKP juga menetapkan standar waktu pelayanan atau service level agreement (SLA) yang jelas untuk setiap jenis sertifikasi. Untuk Sertifikat Kelayakan Pengolahan, waktu penerbitan sertifikat ditetapkan maksimal tujuh hari setelah dokumen lengkap diterima. Sementara itu, layanan HACCP dan sertifikasi mutu lainnya ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari kerja setelah seluruh persyaratan terpenuhi. “Ini dilakukan agar proses lebih efisien dan transparan,” kata Ishartini.

Dalam upaya memastikan kualitas, KKP juga meminta pelaku usaha untuk memenuhi berbagai perizinan dasar sebelum mengajukan sertifikasi. Perizinan ini mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan sertifikat standar. Ishartini menyebutkan bahwa jika perizinan dasar tidak lengkap, maka aplikasi akan ditolak secara otomatis di sistem OSS. “Dokumen harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak mengalami hambatan,” ujarnya.

Peningkatan Keterlibatan Pelaku Usaha dalam Proses Sertifikasi

Ishartini berharap kebijakan ini mendorong partisipasi lebih luas dari pelaku usaha perikanan dalam memastikan kualitas produk mereka. Dengan akses gratis dan proses yang lebih cepat, industri perikanan diperkirakan akan lebih siap menghadapi persaingan global. “KKP ingin memastikan bahwa setiap produsen dapat memenuhi standar kualitas tanpa hambatan finansial,” tambahnya. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital di sektor kelautan dan perikanan.

Ishartini menekankan bahwa transparansi dalam proses sertifikasi sangat penting. Ia menambahkan bahwa Badan Mutu KKP telah menyusun mekanisme yang terukur untuk memastikan pengajuan tidak tertunda. “Seluruh layanan sudah memiliki jadwal yang ketat agar tidak membebani pelaku usaha,” jelasnya. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis perikanan secara holistik, dari produksi hingga distribusi.

“KKP mengharapkan sertifikasi ini menjadi bagian dari identitas industri yang berkualitas dan dapat dipercaya,” tambah Ishartini.

Kebijakan sertifikasi gratis ini diharapkan mendorong peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk perikanan Indonesia. Dengan memenuhi standar internasional, produk dapat menembus pasar ekspor dengan lebih mudah. Ishartini juga menyoroti pentingnya edukasi bagi pelaku usaha mengenai prosedur sertifikasi. “Pengusaha perlu memahami mekanisme agar memanfaatkan layanan secara maksimal,” katanya. Ia menyatakan bahwa KKP akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan.

Transformasi Digital dalam Pelayanan Sertifikasi

Transisi ke sistem digital menjadi salah satu langkah strategis dalam mempermudah akses pelaku usaha. KKP telah mengembangkan sistem layanan digital yang terintegrasi, sehingga pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi kapan saja dan di mana saja. “Digitalisasi mempercepat pengurusan dan mengurangi risiko kesalahan,” ujar Ishartini. Ia menyebutkan bahwa platform ini juga memudahkan pengawasan terhadap proses penerbitan sertifikasi.

Dalam konteks globalisasi, sertifikasi mutu menjadi alat penting untuk menjaga kualitas produk perikanan Indonesia. Ishartini menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk memastikan standar ini tetap relevan dan adaptif. “Kami terus memperbarui aturan sesuai kebutuhan pasar,” katanya. Dengan adanya layanan gratis dan digitals, KKP berharap mampu membangun ekosistem perikanan yang lebih sehat dan kompetitif.

Menurut Ishartini, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan kredibilitas industri perikanan di tingkat internasional. “Produk yang bersert

Leave a Comment