Bisnis

Special Plan: Pengamat nilai kewajiban NIB-KBLI OTA asing sebagai inovasi kebijakan

Pengamat Nilai Kewajiban NIB-KBLI OTA Asing sebagai Inovasi Kebijakan Special Plan - Jakarta – Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengaturan usaha di sektor

Desk Bisnis
Published June 18, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Pengamat Nilai Kewajiban NIB-KBLI OTA Asing sebagai Inovasi Kebijakan

Special Plan – Jakarta – Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengaturan usaha di sektor pariwisata, pemerintah kini mewajibkan platform pemesanan perjalanan daring (OTA) asing seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai langkah ini sebagai inisiatif kebijakan yang inovatif. “Kewajiban ini menjadi tanda bahwa pemerintah serius dalam mendorong penyesuaian aturan di sektor pariwisata,” ujar Trubus dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.

Langkah Kebijakan untuk Meningkatkan Kepatuhan

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah meminta OTA asing untuk memenuhi persyaratan legalitas usaha di Indonesia. Hal ini bertujuan menjamin transparansi dan keadilan dalam operasional perusahaan-perusahaan yang beroperasi di pasar lokal. Trubus menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya menambahkan tata kelola administrasi, tetapi juga menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha asing dan dalam negeri.

“Kewajiban itu merupakan langkah penting agar perusahaan-perusahaan asing tersebut menghormati dan tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Trubus dalam keterangan resmi.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan keharusan yang tidak bisa dihindari. “Kalau ini penting dalam konteks supaya para OTA asing mau menghormati atau tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, saya rasa kebijakan ini merupakan sebuah inovasi kebijakan,” tambahnya.

Kesenjangan Antara OTA Lokal dan Asing

Trubus juga mengungkapkan bahwa selama ini, OTA asing sering kali memperoleh keuntungan yang tidak seimbang. Hal ini membuat pelaku usaha lokal merasa kurang didukung dalam persaingan. “OTA dalam negeri merasa ada kesenjangan sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kesenjangan tersebut berdampak pada daya saing OTA domestik. “Mereka memandang Indonesia seolah-olah hanya sebagai pasar saja sehingga tidak mau tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Akibatnya, OTA domestik sering kali merasa diperlakukan tidak adil,” jelas Trubus.

Potensi Manfaat untuk Ekonomi Lokal

Menurut Trubus, jika kebijakan ini diterapkan secara konsisten, OTA asing yang patuh berpotensi menyebar ke berbagai daerah dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal. “Kalau mereka bisa mengembangkan kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia, tentu itu akan menyerap tenaga kerja,” katanya.

Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang lebih ketat bisa menguntungkan sektor usaha dalam negeri. Trubus juga menyarankan bahwa pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan OTA asing yang berkontribusi positif. “Perlu ada pendekatan yang lebih moderat dan persuasif agar kebijakan ini diterima oleh semua pihak,” lanjutnya.

Penertiban Akomodasi Tanpa Izin Berusaha

Sebelumnya, Kemenpar melakukan penertiban terhadap akomodasi yang terdaftar di OTA asing namun belum memiliki izin berusaha. Rizki Handayani Mustafa, Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan semua penginapan yang dipasarkan secara resmi memenuhi syarat hukum. “Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan,” katanya saat diwawancara ANTARA usai Rakornas Pariwisata 2026.

Proses Verifikasi Melalui OSS

Rizki menyebutkan bahwa data perizinan akomodasi dapat dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, karena jumlah akomodasi yang perlu diverifikasi mencapai ribuan, pemerintah menambahkan sistem pendukung untuk mempercepat proses pengawasan. “Kebijakan ini mencerminkan upaya untuk menjaga kualitas usaha di Indonesia sambil menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital,” tambahnya.

Kemitraan dan Koordinasi dengan OTA Asing

Trubus mengakui bahwa kebijakan ini membutuhkan sosialisasi yang lebih baik agar tidak menimbulkan kesan tertutup. “Pemerintah perlu meyakinkan mereka dengan pendekatan yang lebih moderat dan persuasif,” ujarnya.

Dengan demikian, kewajiban NIB dan KBLI bagi OTA asing tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kemitraan dan kepercayaan antara pemerintah dengan pelaku usaha asing. “Ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, baik bagi yang lokal maupun asing,” kata Trubus.

Menurutnya, kewajiban tersebut bisa menjadi langkah awal dalam mengurangi kesenjangan antara OTA dalam negeri dan luar negeri. “Selama ini, banyak OTA asing yang mengabaikan aturan, tetapi dengan adanya NIB dan KBLI, mereka harus menyesuaikan diri dengan sistem hukum Indonesia,” ujarnya.

Kebijakan ini juga dilihat sebagai bagian dari reformasi regulasi yang lebih terpadu. Trubus menyoroti bahwa dengan mewajibkan NIB dan KBLI, pemerintah tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga mendorong transparansi dalam semua aspek operasional OTA. “Ini memberi kepastian bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menjalani proses pengurusan izin yang sama, sehingga tidak ada kelebihan dalam memperoleh keuntungan,” jelasnya.

Keseimbangan antara Regulasi dan Kebutuhan Pemangku Kepentingan

Kebijakan mewajibkan NIB-KBLI bagi OTA asing menurut Trubus adalah bentuk pengakuan terhadap pentingnya regulasi dalam mengatur pasar digital. “Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara keharusan mengikuti aturan dan kebebasan usaha yang diberikan kepada OTA asing,” katanya.

Dengan adanya kebijakan ini, OTA asing yang berkomitmen pada kepatuhan hukum bisa menikmati manfaat seperti akses ke wilayah lebih luas, sementara yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi tantangan dalam beroperasi. Trubus menilai bahwa kebijakan ini memberi ruang bagi OTA asing yang sepenuhnya menghargai regulasi, sekaligus menjadi peringatan bagi yang masih mengabaikannya.

Konsistensi dalam Penerapan Regulasi

Trubus juga mengingatkan bahwa konsistensi dalam penerapan aturan sangat penting agar kebijakan ini tidak hanya berupa isyarat, tetapi benar-benar berdampak pada perubahan perilaku pelaku usaha. “Jika hanya beberapa OTA yang diwajibkan, mungkin tidak akan ada efek domino. Namun, dengan sistem yang diterapkan secara menyeluruh, kesadaran akan tumbuh,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan di sektor pariwisata Indonesia. Dengan memastikan semua OTA, baik lokal maupun asing, beroperasi secara legal, maka masyarakat bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik sebagai konsumen. Selain itu, pemerintah juga bisa memperkuat regul

Leave a Comment