Rencana Khusus: Pengamat Unej sebut reformasi energi harus dilakukan di tengah krisis

Reformasi Energi Menjadi Prioritas dalam Situasi Krisis Global

Dalam kondisi krisis energi global, reformasi energi yang bertujuan meningkatkan ketahanan pasokan energi Indonesia menjadi keharusan mendesak, menurut Ciplis Gema Qori’ah, ekonom dari Universitas Jember (Unej). “Reformasi energi bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan yang tidak dapat ditunda dan memerlukan keberanian politik untuk melakukan restrukturisasi secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan agar Indonesia tidak terus terjebak dalam siklus krisis yang berulang,” ujarnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

Konflik Timur Tengah Mengguncang Stabilitas Pasar Energi

Konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel kini tidak hanya menjadi ketegangan diplomatik, tetapi telah berkembang menjadi kejutan ketidakpastian yang langsung memengaruhi stabilitas pasar energi internasional. “Perang ini telah melewati fase spekulatif dan memasuki tahap gangguan nyata, seperti serangan terhadap infrastruktur energi Iran serta fasilitas LNG di kawasan Teluk, termasuk Ras Laffan Industrial City, yang menandai babak baru dengan pusat produksi energi global menjadi sasaran langsung,” katanya.

“Pemerintah telah menempuh berbagai langkah mitigasi, mulai dari intervensi fiskal sebesar Rp90 hingga 100 triliun untuk subsidi BBM, optimalisasi batu bara sebagai penopang pasokan domestik, percepatan infrastruktur energi bersih, hingga kebijakan efisiensi konsumsi seperti penerapan work from home bagi ASN dan pengkajian pembelajaran jarak jauh,” tuturnya.

Kerentanan itu diperparah oleh ancaman terhadap Selat Hormuz, jalur distribusi yang menyalurkan sekitar 20 juta barel minyak per hari, berpotensi memicu dua jenis gangguan sekaligus: pengurangan produksi dan hambatan distribusi. “Gangguan pada chokepoint geopolitik ini menciptakan dampak ganda, yakni penurunan produksi serta gangguan distribusi, menghasilkan kombinasi lonjakan harga dan risiko kelangkaan fisik energi yang melebihi kemampuan respons kebijakan domestik,” jelasnya.

Ia menilai pemerintah menghadapi dilema kebijakan yang mendalam, terutama karena status sebagai net importer energi membuat kenaikan harga minyak Brent dari 92 dolar AS per barel menjadi 113 dolar AS per barel pada akhir Maret 2026 memicu konflik antara stabilitas harga jangka pendek dan kebutuhan transformasi jangka panjang. “Menahan harga energi melalui subsidi berimplikasi pada peningkatan tekanan fiskal, sementara penyesuaian harga pasar berisiko mendorong inflasi dan menurunkan daya beli,” ujarnya.

Defisit fiskal yang mencapai 2,92 persen pada 2025 dan melonjak menjadi Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB di kuartal I 2026 mencerminkan biaya tinggi dari upaya menjaga stabilitas harga energi. Dilema ini tidak berdiri sendiri, melainkan berlapis dengan kelemahan struktural konsumsi energi domestik yang mempersulit setiap upaya penyesuaian. Sektor transportasi, yang menyerap sekitar 52 persen BBM nasional, menjadi faktor utama dengan 93 persen dari total penggunaan BBM dialokasikan untuk aktivitas ekonomi yang tidak produktif.

Meski berhasil meredam inflasi energi dalam jangka pendek, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter tetap memerlukan keberanian politik untuk mendorong reformasi yang lebih radikal. “Rangkaian dilema itu menegaskan bahwa ketahanan energi Indonesia bukan sekadar persoalan teknis kebijakan, melainkan ujian terhadap kapasitas institusional negara dalam mengelola ketegangan antara stabilitas jangka pendek dan kebutuhan transformasi jangka panjang,” ujarnya.

Pada posisi itu, lanjut dia, ketergantungan impor, inefisiensi konsumsi, dan beban subsidi yang terus meningkat berisiko mengunci Indonesia dalam siklus fiscal-energy trap, di mana setiap guncangan global berubah menjadi tekanan fiskal dan kerentanan domestik yang berkelanjutan. “Tanpa koreksi yang sistematis,” tutupnya.