Sarjito Mulai Menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS
Fukushimask.com – Sarjito resmi mengemban tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk masa jabatan 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Jakarta pada Rabu, setelah ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Pengisian posisi ini menandai dimulainya periode kepemimpinan baru dalam pengawasan BMKS. Jabatan tersebut berada dalam lingkup keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tanggung jawab yang dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengucapan sumpah jabatan
Prosesi pelantikan diawali dengan pertanyaan Ketua MA Sunarto mengenai kesediaan Sarjito untuk mengucapkan sumpah sesuai agamanya. Sarjito menyatakan bersedia sebelum menjalani pengucapan sumpah secara resmi.
“Sebelum memangku jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudara?”
Dalam sumpah tersebut, Sarjito menyatakan komitmen untuk tidak memberikan maupun menjanjikan sesuatu kepada siapa pun, baik secara langsung ataupun melalui cara lain, dengan alasan apa pun. Ia juga menyatakan tidak akan menerima janji atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun tidak dilaksanakannya suatu tindakan dalam jabatannya.
Komitmen itu menjadi bagian penting dari sumpah pejabat publik karena menegaskan prinsip integritas dalam menjalankan kewenangan. Selain menolak praktik pemberian dan penerimaan yang dapat memengaruhi jabatan, Sarjito juga menyatakan akan bekerja secara bertanggung jawab dalam memenuhi tugas sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.
Ia berjanji menjalankan kewajiban sebaik mungkin dengan mengacu pada aturan yang mengatur fungsi dan tanggung jawab jabatannya. Sumpah itu turut memuat pernyataan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui proses di DPR RI
Sebelum dilantik, Sarjito telah memperoleh persetujuan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Komisi tersebut menetapkannya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS untuk periode lima tahun setelah menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Haekal membenarkan keputusan penetapan itu.
“Ya betul (menetapkan Sarjito), untuk periode 2026-2031,” ujar Muhammad Haekal.
Keputusan mengenai Sarjito kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Tahapan tersebut melengkapi proses penetapan sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan dilakukan.
Uji kelayakan dan kepatutan merupakan bagian dari proses pengisian jabatan yang membutuhkan persetujuan DPR RI. Dalam konteks ini, proses tersebut menjadi dasar bagi penetapan Sarjito untuk memimpin fungsi pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis selama periode 2026 hingga 2031.
Pengalaman di lingkungan OJK dan pasar modal
Sarjito bukan sosok baru dalam sektor pengawasan jasa keuangan. Sebelum memasuki masa pensiun pada 2024, ia terakhir bertugas sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. Pada saat yang sama, ia juga memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK.
Pengalaman tersebut memberi latar belakang yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, edukasi publik, serta penanganan aktivitas keuangan ilegal. Bidang-bidang itu menempatkan integritas, kepatuhan, dan komunikasi kepada masyarakat sebagai unsur penting dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Sebelumnya, Sarjito juga pernah menjadi Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal di Badan Pengawas Pasar Modal, Kementerian Keuangan. Riwayat karier tersebut mencerminkan pengalamannya dalam lingkungan pengawasan pasar modal dan penanganan aspek investigasi formal maupun kriminal.
Dengan latar pengalaman di OJK, Satgas PASTI, serta Badan Pengawas Pasar Modal, Sarjito memasuki jabatan barunya dengan rekam jejak di sejumlah area pengawasan sektor keuangan. Masa tugas 2026-2031 akan menjadi periode pelaksanaan mandatnya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS.
Makna pelantikan bagi pengawasan BMKS
Pelantikan ini memastikan adanya pejabat definitif yang memimpin fungsi pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Dalam jabatan publik yang berkaitan dengan pengawasan, sumpah jabatan bukan sekadar rangkaian seremonial, melainkan pernyataan tanggung jawab untuk bekerja dalam koridor hukum dan menghindari kepentingan pribadi.
Penegasan mengenai larangan menerima atau menjanjikan pemberian juga memperlihatkan pentingnya independensi dalam menjalankan tugas. Independensi diperlukan agar setiap kewenangan yang melekat pada jabatan dijalankan secara profesional dan tidak dipengaruhi oleh imbalan, janji, maupun bentuk kepentingan lainnya.
Dengan resmi dilantik, Sarjito kini memulai masa tugasnya untuk periode lima tahun. Perjalanan kariernya di bidang edukasi konsumen, perlindungan konsumen, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, investigasi, dan pengawasan pasar modal menjadi bagian dari pengalaman yang menyertai penugasannya di BMKS.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sarjito resmi dilantik jadi Kepala Eksekutif?
Sarjito resmi dilantik jadi Kepala Eksekutif is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sarjito resmi dilantik jadi Kepala Eksekutif matter?
Sarjito resmi dilantik jadi Kepala Eksekutif matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

