Bursa

Historic Moment: BEI lewat SPPA fasilitasi perdagangan repo underlying SBSN

BEI Perkenalkan Fitur Transaksi Repo dengan Underlying SBSN Melalui SPPA Historic Moment - Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis fitur transaksi

Desk Bursa
Published July 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

BEI Perkenalkan Fitur Transaksi Repo dengan Underlying SBSN Melalui SPPA

Historic Moment – Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis fitur transaksi repo baru berupa penggunaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai underlying dalam sistem Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Ini adalah hasil kerja sama BEI dengan Kementerian Keuangan, bertujuan memperkuat likuiditas pasar SBSN dan mendorong pengembangan pasar keuangan Indonesia melalui peningkatan infrastruktur perdagangan elektronik.

“Kehadiran fitur ini diharapkan meningkatkan volume transaksi repo SBSN, yang hingga kini masih terbatas,” kata Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Menurut data terbaru, nilai transaksi repo SBSN antarlembaga keuangan belum mencapai Rp1 triliun pada 2025. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan transaksi repo Surat Utang Negara (SUN) interdealer yang melebihi Rp2.500 triliun. Dengan adanya fitur ini, BEI menargetkan SPPA bisa menjadi pusat aktivitas transaksi yang meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN.

Iding menjelaskan, fitur repo SBSN melalui SPPA memberikan opsi tambahan bagi bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), dan institusi pasar lainnya dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek, likuiditas, serta pengaturan portofolio investasi. Alat ini, lanjutnya, dirancang untuk memudahkan proses transaksi secara digital, sehingga lebih efisien dan terintegrasi.

“Inovasi ini menambah cakupan instrumen yang bisa diperdagangkan melalui SPPA sebagai platform untuk efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) serta pasar uang,” ujar Iding.

BEI mengungkapkan bahwa peluncuran fitur ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional. Iding berharap, dengan kehadiran repo SBSN di SPPA, minat para pelaku pasar terhadap instrumen ini akan meningkat, sehingga likuiditas pasar sekundernya menjadi lebih optimal.

Kemudahan transaksi akan didukung oleh skema repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA), yang kini bisa digunakan oleh lembaga keuangan konvensional. “Transaksi tidak harus menggunakan akad syariah selama tidak dilakukan dengan lembaga syariah,” tambah Iding.

Fatwa DSN-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. B-0781/DSN-MUI/X/2025 memberikan dasar hukum untuk pelaksanaan mekanisme ini. Dengan adanya fitur ini, BEI optimis bahwa SPPA dapat menjembatani kebutuhan pasar yang semakin dinamis.

“Kehadiran fitur ini merupakan langkah penting untuk memperluas fungsi SPPA sebagai infrastruktur perdagangan yang terintegrasi,” ujar Iding.

Sebelumnya, SPPA telah menyediakan layanan transaksi repo SUN sejak Maret 2025, dan menjadi platform kuotasi dealer utama di pasar uang serta pasar valuta asing (PUVA) sejak April 2026. Fitur repo SBSN diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang lebih luas, terutama dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Dengan mengintegrasikan fitur ini, BEI memastikan bahwa SPPA bisa mendukung proses transaksi secara straight-through processing (STP). Hal ini mencakup pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, pelaporan, hingga manajemen pascatransaksi. Tujuannya adalah untuk mempercepat pengambilan keputusan dan meminimalkan kesalahan dalam operasional pasar.

“Dukungan teknologi dan infrastruktur yang terus berkembang diharapkan mampu memperkuat transparansi, efisiensi, serta likuiditas pasar keuangan nasional,” tutur Iding.

Iding menambahkan bahwa meningkatnya aktivitas transaksi repo SBSN akan mempercepat proses pembentukan harga (price discovery) dan memperlancar aliran dana antar pelaku pasar. Ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan perdagangan instrumen yang menjadi underlying, sekaligus memperkaya pilihan investasi untuk institusi keuangan.

Sebagai bagian dari upaya ini, BEI terus berkomitmen dalam kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, serta seluruh pelaku pasar. “Kami berharap SPPA dapat menjadi pilar utama dalam pengembangan pasar keuangan Indonesia,” ungkap Iding.

Fitur transaksi repo SBSN ini juga diharapkan meningkatkan aksesibilitas bagi lebih banyak pemain pasar, termasuk lembaga keuangan syariah dan konvensional. Dengan adanya alternatif transaksi yang lebih luas, para pelaku pasar bisa memperoleh manfaat dari kebijakan syariah yang terus diperluas.

“Peningkatan likuiditas pasar sekunder SBSN merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia,” jelas Iding.

Kehadiran SPPA sebagai platform transaksi digital tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga mendorong keadilan dalam sistem keuangan. Iding menyatakan bahwa inovasi ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan pasar yang lebih terbuka, inklusif, dan profesional.

Dengan fitur ini, BEI mengharapkan munculnya pertumbuhan yang lebih signifikan dalam perdagangan SBSN, baik untuk pemain lokal maupun internasional. Selain itu, SPPA juga menjadi media untuk menyebarluaskan praktik keuangan syariah yang lebih modern dan terjangkau.

Iding menegaskan bahwa SPPA akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan pasar. “Kami yakin SPPA dapat menjadi salah satu bagian dari solusi terpadu untuk memenuhi dinamika pasar keuangan,” pungkasnya.

Leave a Comment