Hasil Pertemuan: Komisi XI target diskusi revisi UU P2SK selesai masa persidangan ini

Komisi XI Targetkan Diskusi Revisi UU P2SK Selesai Selama Masa Persidangan Ini

Jakarta – Dalam pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026, Eric Hermawan, anggota Komisi XI DPR RI, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dijadwalkan selesai pada masa sidang IV Tahun Sidang 2025-2026. Masa sidang tersebut berlangsung dari 10 Maret hingga 21 April 2026. Komisi XI, yang mengawasi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, serta jasa keuangan, sedang mempersiapkan proses perbaikan ini.

Isu Utama dalam Revisi UU P2SK

Eric Hermawan menyatakan bahwa fokus utama revisi mencakup perlindungan konsumen dan investor, serta pengaturan bursa kripto. Ia menegaskan, anggota dewan berharap revisi ini menciptakan kerangka regulasi yang lebih solid, sehingga mendorong pertumbuhan ekosistem kripto domestik. Selain itu, revisi diharapkan dapat menarik minat investasi, khususnya dari generasi muda.

“Harapan kami juga bahwa investasi kripto ini menjadi alternatif bagi kaum muda dalam berinvestasi,” ujar Eric Hermawan.

Dalam kesempatan serupa, Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa pemerintah dan DPR bekerja bersama untuk membangun sistem keuangan nasional yang lebih kuat. Revisi UU P2SK, menurutnya, bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen, mengatasi kegiatan keuangan ilegal, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi Financial Action Task Force (FATF).

Adi Budiarso menambahkan, pimpinan DPR telah meminta masukan untuk melengkapi kerangka peraturan yang lebih baik. “Makanya, pimpinan DPR minta masukan kepada kami untuk menyempurnakan regulatory framework yang mungkin bisa kita tingkatkan,” ucapnya.

Latar Belakang Revisi UU P2SK

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa revisi UU P2SK berasal dari respons terhadap uji materiil terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023. Meski DIM dalam proses ini masih berasal dari pemerintah, beberapa isu seperti pengaturan aset digital, bursa kripto, dan penguatan pasar modal menjadi perhatian utama.

“Kemudian bagaimana diakomodasinya sistem KUHAP baru di dalam penegakan hukum di sektor keuangan, di mana KUHAP ini mengedepankan restorative justice dan harus diakomodasi di sektor keuangan,” imbuh Misbakhun.