Kebijakan Baru: Menkeu: Revisi aturan RBB dorong intermediasi bank, positif ke ekonomi
Menkeu: Revisi Aturan RBB Meningkatkan Peran Intermediasi Bank untuk Perekonomian
Jakarta – Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menilai bahwa perubahan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) berdampak positif pada penguatan fungsi intermediasi perbankan, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
“Setiap upaya agar bank memperkuat fungsi intermediasinya, seperti pemberian kredit, dinilai positif bagi perekonomian,”
ujarnya kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
OJK tengah menyusun perubahan regulasi yang bertujuan memastikan perbankan lebih aktif dalam mendukung program-program nasional prioritas. Menurut Menkeu, pemerintah telah menyalurkan dana yang memadai untuk menjalankan berbagai inisiatif strategis, sehingga bantuan dari sektor keuangan belum terlalu diperlukan. Namun, ia menambahkan bahwa ada bidang pembangunan lain yang masih membutuhkan akselerasi dukungan dari institusi keuangan.
“Mungkin didorong ke arah sana, ke sektor riil dan pembangunan,”
lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa OJK kini tidak hanya fokus pada pengawasan stabilitas sistem keuangan, tetapi juga mendorong lembaga jasa keuangan lebih berperan dalam pembangunan. Oleh karena itu, pihaknya merancang RPOJK untuk merevisi aturan RBB, yang salah satunya mengeksplorasi kontribusi perbankan terhadap program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, serta koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Aturan sebelumnya mengacu pada POJK Nomor 5 Tahun 2016 tentang RBB. Saat ini, OJK sedang melakukan perbaikan terhadap regulasi tersebut dengan mengundang masukan publik melalui situs resminya. Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai detail perubahan aturan, tetapi optimis jika diterapkan dengan baik, akan memberikan manfaat signifikan.
“Itu kalau dikerjakan mestinya bagus, tapi saya belum lihat seperti apa peraturannya. Nanti saya asses dulu peraturannya seperti apa,”
tutur Menkeu.
