Finansial

Key Discussion: OJK: Finfluencer harus jelas nyatakan posisinya di awal kepada publik

Key Discussion: OJK Minta Finfluencer Jelas Posisi Key Discussion - Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya transparansi dari

Desk Finansial
Published July 10, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Key Discussion: OJK Minta Finfluencer Jelas Posisi

Key Discussion – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya transparansi dari para finfluencer. Dalam Key Discussion yang digelar di Jakarta pada hari Jumat, regulator meminta influencer keuangan untuk secara eksplisit menyatakan posisi mereka di awal kepada publik. Langkah ini sejalan dengan regulasi terbaru yang mengatur aktivitas influencer di sektor finansial, khususnya POJK Nomor 6 Tahun 2026.

Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, menjelaskan bahwa kejelasan posisi menjadi fondasi utama. Melalui Key Discussion ini, OJK ingin memastikan masyarakat dapat membedakan antara pihak yang sekadar memberikan edukasi dengan yang melakukan persuasi atau rekomendasi finansial.

Menutup Wilayah Abu-Abu

Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (fininfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa karena kami akan bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan clear posisinya.

Dicky menambahkan bahwa POJK 6/2026 memberikan koridor yang lebih jelas untuk menutup grey area. Tidak boleh ada influencer yang mengaku hanya memberikan edukasi, namun di dalam kontennya melakukan persuasi atau mengarahkan masyarakat untuk mengambil keputusan jual beli tertentu di pasar keuangan. Key Discussion ini menjadi momen penting untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi atau bahkan mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan.

Proses pembuktian menjadi aspek krusial ketika terjadi polemik mengenai konten influencer. OJK dapat membedah rekaman konten di media sosial untuk melihat apakah klaim edukasi tersebut benar-benar berisi persuasi investasi atau murni pendidikan. Key Discussion menyoroti bahwa rekaman digital dapat menjadi alat bukti yang kuat.

Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan.

Dicky menekankan bahwa edukasi tidak boleh dijadikan kedok oleh pihak yang sebenarnya memberikan rekomendasi demi memperoleh komisi. OJK ingin memastikan bahwa aktivitas edukasi dibedakan dari kegiatan yang mengandung rekomendasi atau kepentingan bisnis. Key Discussion ini juga membahas bagaimana OJK akan melakukan pengawasan yang lebih ketat.

Penegakan Hukum Kasus Per Kasus

Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas influencer perlu dilakukan secara kasus per kasus. Key Discussion ini menyoroti pentingnya melihat kehendak, pengetahuan, dan motif dari pihak yang bersangkutan.

Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 membagi cakupan kegiatan penyampaian informasi ke dalam tiga kategori, yakni edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Aturan ini diterbitkan untuk mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Melalui Key Discussion, OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan sanksi bagi pelanggar aturan.

Leave a Comment