Strategi Penting: Pemerintah beri insentif PPN DTP 11 persen untuk tiket pesawat
Pemerintah beri insentif PPN DTP 11 persen untuk tiket pesawat
Dalam upaya menjaga aksesibilitas tiket pesawat, pemerintah memberikan pengurangan pajak pertambahan nilai yang ditanggung negara (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk kelas ekonomi. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah konferensi pers di ibu kota, Senin lalu. Menurutnya, insentif tersebut bertujuan mengatasi tekanan harga avtur yang terus meningkat.
Program ini berlaku sementara selama dua bulan dan akan ditinjau ulang sesuai perkembangan situasi konflik di Timur Tengah. “Dengan mekanisme ini, subsidi yang diberikan setiap bulan mencapai Rp1,3 triliun. Jika diterapkan selama dua bulan, totalnya mencapai Rp2,6 triliun, sehingga kenaikan harga tiket hanya sekitar 9-13 persen,” terang Airlangga.
“Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen,” ujar Airlangga.
Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan fasilitas bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat. “Ini diharapkan dapat menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan,” tambahnya.
Kebijakan ini diprediksi berdampak positif pada perekonomian, dengan potensi mendorong aktivitas sektor pariwisata hingga 700 juta dolar AS per tahun. Selain itu, kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) diharapkan meningkat hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan sekitar 1.000 posisi kerja.
Pembaruan Batas Fuel Surcharge
Pemerintah menyesuaikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik yang menggunakan mesin jet maupun baling-baling (propeller). Sebelumnya, batas fuel surcharge hanya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller.
“Dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya yang domestik sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan future charge adalah 38 persen,” jelas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
