Agenda Kunjungan: Polres Purwakarta ungkap kasus penganiayaan penyelenggara hajatan

Polres Purwakarta ungkap kasus penganiayaan penyelenggara hajatan

Dalam kabar terbaru, Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang penyelenggara acara pernikahan. Kejadian ini terjadi di kediaman korban bernama Dadang (57 tahun), di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (4/4). Dadang meninggal dunia setelah menjadi korban serangan oleh sekelompok pelaku yang diduga berasal dari kelompok preman.

Kepala Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan bahwa dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (6/4). Mereka masing-masing diberi inisial YI (36) dan K (35). Penangkapan berlangsung setelah petugas melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Sagalaherang, Subang. Dalam kasus ini, barang bukti yang disita mencakup potongan bambu berpanjang 33 sentimeter serta sejumlah botol minuman keras dan soda.

“Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (6/4),” katanya.

Pelaku YI memicu insiden karena permintaannya untuk uang Rp500 ribu tidak dipenuhi oleh korban. Dadang, sebagai pemangku acara hajatan, menolak memberikan uang tersebut. Pemicu kemarahan pelaku adalah kekecewaannya atas ketidakpuasan itu. Dalam suasana pesta yang sedang berlangsung, pelaku datang ke lokasi dalam kondisi mabuk dan langsung menyerang korban dengan bambu.

Keributan terjadi saat para pelaku meminta uang tambahan dari pemain organ tunggal. Karena korban memberikan Rp100 ribu, pelaku menolak dan memicu perdebatan. Tepat di depan rumah, korban dikejar hingga akhirnya dikeroyok di tengah tamu undangan dan keluarga. Dadang sempat berusaha melerai konflik, tetapi suasana memanas hingga tewas.

Sebelum dibawa ke RS Bhakti Husada, korban mengalami serangan hingga kehilangan nyawa. Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijebak dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.