Anggota DPR minta pengusutan tuntas korupsi pertambangan PT AKT

Anggota DPR Minta Penyelidikan Tuntas Korupsi Pertambangan PT AKT

Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal di Kalimantan Tengah

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh terhadap dugaan korupsi dalam operasi penambangan batu bara tanpa izin yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah. Menurutnya, aktivitas illegal tersebut telah mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara selama kurun waktu 2017 hingga 2025.

“Selain merugikan keuangan negara, perusahaan pertambangan ilegal ini juga tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan. Ini pasti berdampak buruk pada masyarakat sekitar lokasi tambang,” ujar Bias dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalimantan Selatan serta Kalimantan Tengah. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penyelidikan berlangsung pada Selasa (31/3) dan selesai pada hari yang sama. Penyidik menyita berbagai dokumen pelayaran dan barang bukti elektronik selama operasi.

Kejagung telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST (Samin Tan) sebagai pemilik manfaat atau pengelola PT AKT. Perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal sejak tahun 2017 hingga 2025 meski izinnya telah dicabut pada 2017. ST diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam mengelola aktivitas tambang yang tidak sah.

Bias juga mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah Kalimantan Tengah untuk aktif melaporkan tindakan perusahaan pertambangan yang masih beroperasi tanpa izin. “Kasus semacam ini harus dihindari kembali,” tambahnya.