Ditjen Imigrasi tegaskan sanksi pidana bagi WNA melanggar hukum

7 hours ago  ·  3 min read
By Patricia Hernandez - fukushimask.com
khrisna-edit-1784658573-3f0dae44d0

Imigrasi Perketat Penindakan Hukum bagi Warga Negara Asing Pelanggar

Fukushimask.com – Jakarta, Indonesia — Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana akan menghadapi proses hukum pidana secara penuh. Langkah ini melampaui sekadar sanksi pendeportasian atau pencekalan administratif yang selama ini sering diterapkan.

Penegasan Sanksi Pidana untuk Efek Jera

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menyampaikan pernyataan di Jakarta pada hari Selasa, menjelaskan bahwa penerapan sanksi pidana bertujuan memberikan efek jera yang kuat. Tujuannya adalah mencegah masuknya warga negara asing yang memiliki niat tidak baik ke wilayah Indonesia.

“Ini pesan dari kami kepada warga negara asing yang beritikad tidak baik, kemudian melakukan suatu tindak pidana. Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara, intinya seperti itu,” kata Hendarsam.

Pernyataan ini menegaskan perubahan paradigma dalam penanganan kasus imigrasi, di mana pelanggaran tidak lagi dianggap sebagai urusan administratif semata, melainkan juga urusan hukum pidana yang serius.

Kasus Investor Palsu di Tangerang

Sebagai implementasi nyata dari kebijakan tersebut, pada hari yang sama Ditjen Imigrasi melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Berkas tersebut menyangkut sepuluh warga negara asing yang teridentifikasi sebagai investor palsu. Kelompok ini terdiri dari delapan orang asal Pakistan dengan inisial ZU, J, L, SA, QU, FUR, HU, dan JK. Sementara itu, dua orang lainnya berasal dari Irak dengan inisial RAM dan PAH. Kesepuluh individu ini memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa investor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Awalnya, keberadaan mereka diterima dengan baik karena status sebagai investor. Namun, kecurigaan muncul ketika petugas Imigrasi Tangerang menemukan fakta bahwa kesepuluh WNA tersebut tinggal di satu apartemen yang dianggap mencurigakan. Kondisi ini bertentangan dengan ekspektasi terhadap para investor yang seharusnya memiliki aktivitas bisnis yang nyata.

Temuan Dokumen Fiktif

Selama proses penyidikan, petugas menemukan berbagai dokumen yang digunakan para WNA untuk mengurus visa investor ternyata bersifat fiktif. Dokumen-dokumen tersebut meliputi akte notaris dan rekening koran perusahaan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

“Jadi, hal-hal tersebut yang mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum atau pidana,” ujar Hendarsam.

Temuan ini menjadi dasar kuat untuk menjerat para WNA dengan pasal-pasal pidana terkait pemalsuan dokumen dan penipuan.

Dugaan Pelanggaran dan Motif Tersembunyi

Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan para WNA mencakup tindak pidana pemalsuan data serta memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal investor. Padahal dalam praktiknya, mereka tidak memiliki aktivitas bisnis yang nyata di Indonesia. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengungkapkan motif sebenarnya dari kedatangan para WNA tersebut. Mereka masuk ke Indonesia bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai jalur untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“Motif dari mereka, Indonesia bukan negara tujuan. Negara tujuannya Eropa (Inggris). Jadi, mereka sengaja mendapatkan ITAS Indonesia untuk mempermudah mereka memperoleh visa Eropa,” kata Barron.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa Indonesia digunakan sebagai pintu masuk strategis menuju Eropa, khususnya Inggris, melalui mekanisme visa yang lebih mudah diperoleh dengan memiliki ITAS Indonesia terlebih dahulu.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Kesepuluh warga negara asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana yang dihadapi cukup berat, yaitu maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV. Sanksi ini mencerminkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum imigrasi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi warga negara asing lainnya yang berniat memanfaatkan sistem imigrasi Indonesia dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Dengan adanya penegakan hukum pidana yang konsisten, diharapkan dapat tercipta iklim imigrasi yang lebih tertib dan transparan di Indonesia.

MORE FROM THIS CATEGORY