Hasil Pertemuan: Indonesia perjuangkan keadilan royalti musik era digital di AWGIPC

Indonesia Mengusulkan Keadilan Royalti Musik Digital di AWGIPC

Pada pertemuan Ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung di Legian, Kabupaten Badung, Bali, dari 6 hingga 10 April 2026, Indonesia aktif mengusulkan peningkatan keadilan royalti musik di tengah transformasi digital. Acara ini menjadi platform penting untuk mendiskusikan tata kelola kekayaan intelektual (KI) yang lebih adil dan berkelanjutan.

Peran Indonesia dalam Forum Strategis

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menegaskan bahwa sebagai tuan rumah, negara ini memanfaatkan kesempatan untuk mendorong kerja sama antar ASEAN. Ia menyoroti pentingnya keadilan dalam distribusi royalti sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kreatif regional.

“Dengan mengambil peran sebagai inisiatif strategis, Indonesia mengajukan proposal untuk memperbaiki kesejahteraan para pemilik KI, khususnya hak cipta. Ini sejalan dengan visi bersama meningkatkan ekonomi kawasan,” ujarnya.

Menurut Hermansyah, pertumbuhan ekonomi digital melalui platform streaming telah menciptakan ketimpangan yang berdampak langsung pada para kreator. “Permasalahan ini semakin rumit karena sistem royalti global belum optimal, terutama dalam mendistribusikan keadilan bagi negara-negara berkembang,” tambahnya.

Isu Keadilan dan Transparansi

Ia menjelaskan bahwa transformasi digital menawarkan peluang besar, namun juga menimbulkan tantangan seperti kurangnya transparansi, fragmentasi data, serta remunerasi yang tidak seimbang. “Karena itu, kita membutuhkan instrumen yang tidak hanya privat, tetapi juga mengacu pada prinsip internasional seperti yang diatur WIPO,” papar Hermansyah.

“Royalti harus diatur berdasarkan data yang akurat, mampu beradaptasi dengan inovasi, termasuk teknologi kecerdasan buatan, dan didorong oleh forum global yang tepat,” ujarnya.

Dalam konteks regional, Indonesia juga mendorong ASEAN untuk mengambil peran lebih dominan dalam menetapkan standar tata kelola royalti digital. “Kreativitas dan pasar digital bersifat global, sehingga keadilan dalam royalti harus diperjuangkan melalui kerja sama internasional,” tuturnya.