Hotman Paris Hutapea Resmi Mengundurkan Diri dari Posisi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Fukushimask.com – Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah mengumumkan secara resmi bahwa ia Hotman Paris mundur dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ini memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengacara klien yang baru saja ia terima. Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Hotman di Jakarta pada hari Kamis, menandai berakhirnya periode pendampingan hukum yang relatif singkat antara keduanya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi kesehatan sang pengacara yang memerlukan perhatian lebih.
Faktor Kesehatan Menjadi Alasan Utama Pengunduran Diri
Menurut penjelasan Hotman Paris, keputusan untuk Hotman Paris mundur dari posisi kuasa hukum ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk memprioritaskan kondisi kesehatannya. Ia mengungkapkan secara terbuka bahwa dirinya sedang mengalami gangguan saraf kejepit yang cukup signifikan dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Kondisi kesehatan ini memaksa sang pengacara ternama untuk mengurangi aktivitas kerja yang selama ini sangat padat. Hotman menjelaskan bahwa ia telah memberikan pemberitahuan resmi kepada kliennya, Febrie Adriansyah, sejak dua hari sebelumnya mengenai niat pengunduran dirinya. Pemberitahuan ini dilakukan dengan penuh hormat dan profesionalisme.
“Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie, sekarang jadi mantan Jampidsus, saya mengundurkan diri,” kata Hotman Paris Hutapea dengan jelas.
Perjalanan kesehatan Hotman Paris memang cukup menarik perhatian publik. Pada tanggal 9 Juli 2026, ia menjalani prosedur operasi di Singapura untuk mengatasi masalah saraf yang selama ini dideritanya. Beberapa hari setelah operasi selesai, ia justru menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Sayangnya, kesibukan pekerjaan yang tinggi membuat rasa sakit kembali muncul di tubuhnya. Dokter memberikan instruksi tegas agar Hotman tidak bekerja selama dua minggu penuh untuk pemulihan optimal. Namun, baru empat hari setelah menerima instruksi tersebut, kondisinya semakin memburuk dan ia memutuskan untuk mengambil langkah pengunduran diri.
“Surat dokter jelas instruksinya dua minggu nggak boleh kerja. Baru empat hari lalu saya merasa semakin sakit,” jelasnya dengan nada prihatin.
Febrie Adriansyah Memaklumi Keputusan Sang Pengacara
Atas pengunduran diri Hotman Paris, Febrie Adriansyah menunjukkan sikap yang sangat memahami dan dewasa. Hubungan baik antara keduanya memungkinkan keputusan ini berjalan lancar tanpa ada kekecewaan atau masalah apapun. Hotman menyampaikan bahwa sahabat lamanya tersebut menerima pengunduran dirinya dengan lapang dada dan tetap menghargai kontribusi yang telah diberikan. Febrie memahami bahwa kondisi kesehatan Hotman memang memerlukan perhatian khusus dan tidak bisa dipaksakan.
“Dia bisa memaklumi, nggak apa-apa. Dia sahabat saya ini juga memaklumi,” ujar Hotman dengan senyum lega.
Pengganti Kuasa Hukum dari Tim Senior yang Berpengalaman
Terkait siapa yang akan menggantikan posisi Hotman Paris, sang pengacara menyebutkan bahwa Massagus Farizi akan tetap bertindak sebagai kuasa hukum Febrie. Farizi merupakan seorang pensiunan jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang dan mendalam dalam dunia peradilan Indonesia. Ia juga pernah menjadi anak buah Hotman Paris Hutapea sebelumnya, sehingga memiliki kedekatan profesional dengan sang pengacara. Selain Farizi, terdapat tim lain yang akan mendukung pendampingan hukum Febrie secara menyeluruh.
“Kan ada pengacaranya Pak Farizi, ada. Itu pensiunan jaksa senior itu, tapi memang dulu pernah kerja sama gue juga, pernah anak buah saya, dan ada tim lain,” ucapnya.
Sebelum pengunduran diri ini, pada hari Jumat tanggal 17 Juli, Hotman telah menyatakan bahwa ia resmi menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah. Surat kuasa tersebut mencakup pendampingan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2024 oleh Kejaksaan Agung. Dengan adanya pengunduran diri Hotman, proses penyidikan kasus PT Asabri akan dilanjutkan oleh tim hukum yang telah disiapkan, memastikan bahwa kepentingan Febrie tetap terwakili dengan baik di hadapan hukum.

