Hukum kemarin – Kejagung ajukan kasasi hingga usulan BNN soal vape

Jakarta – Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (7/4). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini. 1.

Kejagung ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. "Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa. 2.

Menko Yusril serahkan putusan kasasi perkara Delpedro dkk ke MA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerahkan putusan atas kasasi perkara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) kepada Mahkamah Agung (MA). Dia menghormati langkah hukum lanjutan berupa kasasi yang diambil aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. 3.

Polri ungkap 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 2025-2026 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi pada 2025-2026. "Kami bersama Polda jajaran telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh.

Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa. 4. KPK pelajari putusan MK soal penghitungan kerugian negara oleh BPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Biro Hukum, akan mempelajari penerapan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut guna memastikan agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK tidak membuka celah formil (formal) maupun materiilnya. 5. BNN usul vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid untuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dia mengatakan Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurut dia, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.