Imigrasi Pangkalpinang wajibkan pemilik penginapan lapor keberadaan WNA

Imigrasi Pangkalpinang Wajibkan Pemilik Penginapan Lapor Keberadaan WNA

Pangkalpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI setempat mewajibkan para pengelola penginapan untuk memberikan laporan mengenai keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap. Hal ini bertujuan memudahkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing.

Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik atau pengelola penginapan yang gagal melaporkan keberadaan WNA,

kata Ahmad Khumaidi, Kepala Kantor Imigrasi, di Pangkalpinang, Minggu.

Kebutuhan ini berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi tersebut menyatakan bahwa pemilik penginapan wajib menyediakan data lengkap bagi WNA yang menggunakan fasilitas penginapan mereka. Pelaporan dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), seperti diungkapkan Khumaidi.

Kami meminta pemilik atau pengelola penginapan menyampaikan informasi keberadaan WNA melalui aplikasi APOA,

tambahnya.

Untuk mengawasi keberadaan WNA, Kantor Imigrasi bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Satuan Polisi Pamong Praja. Kerja sama ini mencakup area di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Menurut Khumaidi, peran pengelola penginapan sangat krusial dalam menjaga keamanan serta memastikan WNA tinggal sesuai dengan izin yang berlaku.

Sampai triwulan pertama tahun ini, tercatat 42 WNA memiliki izin tinggal yang terdaftar di Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Namun, jumlah ini belum mencakup WNA yang masuk melalui bandara dan pelabuhan internasional di lokasi lain, seperti Jakarta, Bali, dan Batam, sebelum menuju Pulau Bangka.

Untuk mengetahui jumlah WNA yang masuk melalui jalur domestik, informasi bergantung pada pelaporan dari pemilik penginapan,

ujarnya.