KPK duga Bupati Lombok Barat minta uang jelang Lebaran 2025 dan 2026

7 hours ago  ·  3 min read
By Sandra Jones - fukushimask.com
khrisna-edit-1784659223-8a4be0652d

KPK Selidiki Dugaan Pemerasan Uang oleh Bupati Lombok Barat Menuju Lebaran

Permintaan Dana dari Pejabat Daerah

Fukushimask.com – KPK duga Bupati Lombok Barat melakukan permintaan pengumpulan uang kepada para pejabat daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan baru terkait Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini yang lebih dikenal dengan singkatan LAZ. Pejabat ini diduga melakukan permintaan pengumpulan uang kepada para pejabat daerah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri atau yang biasa disebut Lebaran pada tahun 2025 dan 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan temuan ini saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa. Menurut penjelasan Taufik, pada tahun 2025 terdapat indikasi kuat bahwa LAZ melakukan permintaan pengumpulan dana kepada para pejabat terkait. Jumlah uang yang dikumpulkan diperkirakan mencapai kisaran Rp500 juta hingga Rp750 juta.

Taufik menambahkan bahwa KPK menduga Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang yang merupakan perusahaan daerah atau Perseroda, Sudirman, telah meminta bantuan kepada Lalu Ratnawi. Lalu Ratnawi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman atau PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat. Tugas Lalu Ratnawi dalam dugaan ini adalah membantu mengumpulkan uang tersebut dari berbagai pihak.

Mekanisme Penyerahan dan Penerimaan Dana

Setelah terkumpul, uang tersebut kemudian diserahkan oleh Sudirman kepada LAZ secara tunai. Mekanisme ini menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Menjelang perayaan Lebaran tahun 2026, KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.

Taufik menjelaskan bahwa Sudirman diduga menerima uang sebesar Rp250 juta pada bulan Maret 2026. Selain itu, terdapat pula penerimaan dana sebesar Rp100 juta yang diterima Sudirman dari Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui sopir pribadinya. Penerimaan kedua uang ini diperkirakan terjadi pada bulan April 2026 atau tepat menjelang hari raya Idul Fitri.

Taufik menegaskan bahwa penyelidikan masih akan terus dilakukan untuk mendalami aliran-aliran dana, sumber-sumber keuangan, serta keterlibatan berbagai pihak dalam rangkaian dugaan tindakan korupsi tersebut.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, pada tanggal 20 Juli 2026. Operasi ini merupakan yang ke-17 dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi besar-besaran tersebut, KPK berhasil menangkap sebanyak 20 orang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta.

Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih detail keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus korupsi. Pada tanggal 21 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.

Lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument atau MSI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Ini juga masih akan terus didalami aliran-aliran dan sumber dananya, serta keterlibatan para pihak di rangkaian dugaan tindakan korupsi yang terjadi,” kata Taufik.

Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang melibatkan pejabat daerah di Nusa Tenggara Barat dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai tingkat pemerintahan.

MORE FROM THIS CATEGORY