KPK duga Bupati Tulungagung atur pemenang jasa kebersihan dan keamanan
KPK duga Bupati Tulungagung atur pemenang jasa kebersihan dan keamanan
Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi terkait pengadaan layanan kebersihan dan keamanan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo. Penyidik menyebutkan bahwa GSW diduga menentukan pemenang tender secara tidak adil.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Tulungagung berlangsung pada 10 April 2026, dengan 18 orang ditahan, termasuk GSW dan adiknya Jatmiko Dwijo Saputro. Hari berikutnya, 11 April 2026, GSW serta Jatmiko dan 11 orang lain dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam kesempatan itu, KPK menetapkan GSW dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah selama periode anggaran 2025–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak. Ia menyatakan, “GSW diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service dan security di organisasi perangkat daerah Kabupaten Tulungagung.”
Selain itu, KPK juga mengungkapkan dugaan bahwa GSW terlibat dalam menentukan pemenang pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dugaan ini didasarkan pada penyelidikan yang dilakukan sebelum GSW ditetapkan sebagai tersangka.
