KPK umumkan kasus dana hibah Jatim terdiri atas tiga klaster suap

4 days ago  ·  3 min read
By Sandra Jones - fukushimask.com
khrisna-edit-1784721135-b51c378cc1

KPK Ungkap Tiga Klaster Suap dalam Kasus Dana Hibah Jawa Timur

Fukushimask.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memaparkan detail kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini mencakup periode tahun anggaran 2019 hingga 2022 dan telah diidentifikasi memiliki tiga klaster berbeda yang melibatkan para terduga pemberi maupun penerima suap. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa dari total 21 tersangka yang ditetapkan, seluruhnya telah dikelompokkan ke dalam tiga klaster tersendiri.

Klaster Pertama: DPRD dan Pihak Swasta

Klaster pertama menyoroti peran Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, yang ditetapkan sebagai terduga penerima suap. Di sisi lain, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai terduga pemberi suap. Kelima individu tersebut meliputi Hasanuddin dari Kabupaten Gresik yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, Jodi Pradana Putra sebagai pihak swasta asal Kabupaten Blitar, serta Sukar, Wawan Kristiawan, dan A. Royan yang semuanya merupakan pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung.

“Dari penerima, di klaster ketiga ini ada AI (Achmad Iskandar, red.) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, sedangkan untuk pemberinya ada dua orang meliputi AJ (Ahmad Jailani, red.) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep dan MS (Mashudi, red.) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” ujarnya.

Taufik menambahkan bahwa Hasanuddin, Jodi, Sukar, serta Wawan telah menyelesaikan proses persidangan dan mendapatkan vonis dari majelis hakim. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Berbeda dengan A. Royan yang belum ditahan karena kondisinya masih dalam masa pemulihan sakit. Sementara itu, penyidikan terhadap Kusnadi telah dihentikan oleh KPK mengingat beliau telah meninggal dunia.

Klaster Kedua: Anggota DPR dan Staf

Untuk klaster kedua, terdapat dua penerima suap yang ditetapkan. Pertama adalah AS atau Anwar Sadad yang merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 saat peristiwa pidananya. Kedua adalah BGS atau Bagus Wahyudiono yang menjabat sebagai staf AS. Jumlah terduga pemberi suap pada klaster ini lebih banyak, mencakup Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan, Moch. Mahrus dari Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029, M. Fathullah dan Achmad Yahya dari Kabupaten Pasuruan, serta Mahud dari DPRD Jatim periode 2019-2024.

Selain itu, klaster kedua juga melibatkan Fauzan Adima sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024, Jon Junaidi sebagai Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024, serta Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib yang merupakan pihak swasta dari Sampang.

Klaster Ketiga dan Kronologi Kasus

Klaster ketiga memiliki struktur yang lebih sederhana dengan satu penerima suap dan dua pemberi suap. Penerima suap adalah AI atau Achmad Iskandar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024. Sementara itu, dua pemberi suap adalah AJ atau Ahmad Jailani dari Kabupaten Sumenep dan MS atau Mashudi dari Kabupaten Bangkalan.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Pengembangan perkara ini berkaitan erat dengan kegiatan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Desember 2022, yang saat itu menyasar Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak. Pada tanggal 2 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan identitas lengkap dari 21 tersangka kasus tersebut.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada 16 Desember 2025, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yaitu Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi. Hingga tanggal 21 Juli 2026, KPK baru menahan empat dari 20 tersangka yang tersisa. Keempat tersangka tersebut adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, serta Jodi Pradana Putra. Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat melibatkan banyak tokoh penting di tingkat daerah maupun nasional.

MORE FROM THIS CATEGORY

Yang dijaga bukan sekadar satwa

Surabaya kembali menjadi pusat perhatian publik ketika dugaan korupsi di lembaga konservasi ternama mengungkap dimensi yang lebih luas. Yang dijaga bukan