KPK: RUU Perampasan Aset Katalisator Pemberantasan Korupsi
Fukushimask.com – KPK – Jakarta — Dalam upaya memperkuat kerangka hukum nasional untuk memberantas korupsi, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo, menyatakan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan instrumen strategis. Menurut Arif, regulasi ini memiliki potensi signifikan untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas program pemberantasan korupsi di Indonesia.
Arif mengungkapkan keyakinannya bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan memberikan dampak positif yang nyata. “Minimal, kalau itu (RUU Perampasan Aset) bisa ditetapkan, itu insyaallah akan lebih mempercepat upaya pemberantasan korupsi dengan lebih baik,” kata Arif dalam kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada hari Selasa.
Revolusi Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Menurut Arif Waluyo, keberadaan regulasi perampasan aset tidak hanya sekadar penambahan instrumen hukum, melainkan sebuah revolusi bagi sistem peradilan Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme yang lebih komprehensif dalam menangani pelaku korupsi. Salah satu contoh nyata yang menjadi perhatian KPK adalah kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dalam konteks ini, KPK menggunakan berbagai instrumen untuk mengungkap tindak pidana korupsi. Salah satu alat utama yang digunakan adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun, Arif menyoroti bahwa LHKPN tidak selalu dilaporkan secara transparan oleh para pelapor. Di beberapa kasus yang ditangani, penyidik KPK melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan apakah LHKPN tersebut benar-benar dilaporkan dengan akurat sesuai dengan harta yang dimiliki oleh pejabat bersangkutan.
Masalah lain yang sering muncul adalah adanya pejabat yang hanya sekadar melakukan pelaporan tanpa memperbarui data LHKPN mereka. Padahal, dalam kenyataannya jumlah harta mereka sudah mengalami penambahan yang signifikan. “Yang sebenarnya, ketika dia nambah jumlah asetnya ya nambah. Jangan nanti di situ enggak lapor,” ujarnya menjelaskan kondisi yang sering terjadi.
Momentum Ideal untuk Pengesahan RUU
Arif secara aktif mendorong agar RUU Perampasan Aset yang masih dibahas di DPR dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menekankan pentingnya instrumen ini sebagai alat kerja KPK. “Kami selalu mendorong ke situ. Karena tools -nya (alat) itu di situ. Coba kalau sekarang benar-benar kayak LHKPN saja seperti itu. Ada yang laporan 2024 sama dengan laporan 2025,” ujarnya dengan menyoroti ketidaksesuaian data yang sering terjadi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Bawono Kumoro, seorang peneliti dari Indikator Politik Indonesia, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berlanjut antara Komisi III DPR dan pemerintah. Proses pembahasan ini dinilai memiliki momentum yang ideal karena bertepatan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keselarasan waktu ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas penerapan regulasi perampasan aset.
Komisi III DPR RI direncanakan akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset, meskipun parlemen akan segera memasuki masa reses. Dukungan dari pimpinan DPR juga terlihat jelas, di mana Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mempersilakan Komisi III untuk tetap menggelar pembahasan selama masa reses berlangsung.
Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menindak para koruptor. Namun, implementasinya tetap harus mengindahkan prinsip praduga tak bersalah agar keadilan dapat tercapai secara seimbang bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

