Latest Program: Kemenkum: Pelindungan merek fondasi utama bangun industri olahraga
Kemenkum: Pelindungan Merek Fondasi Utama Bangun Industri Olahraga
Latest Program – Jakarta menjadi panggung utama bagi pernyataan penting dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia, yang menekankan bahwa perlindungan merek adalah bagian kunci dalam mengembangkan industri olahraga yang berkelanjutan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) di bawah KemenkumHAM, Hermansyah Siregar, menyoroti bahwa para penyelenggara acara olahraga di tanah air perlu memperhatikan nama event mereka sebagai identitas bisnis yang patut dilindungi secara hukum. Ini menjadi langkah strategis untuk membangun kredibilitas dan keseriusan dalam bidang olahraga.
Dalam sebuah wawancara yang dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, Hermansyah menjelaskan bahwa pelindungan merek tidak hanya membantu menghindari penyalahgunaan nama acara oleh pihak tidak berwenang, tetapi juga memberikan dasar hukum bagi pengelolaan berbagai aset ekonomi. Ia mengungkapkan, meski suatu acara olahraga mungkin masih kecil, dengan perlindungan hukum yang memadai, potensi tumbuhnya menjadi merek bernilai tinggi di masa depan sangat terbuka. “Dengan sistem perlindungan yang kuat, nama acara bisa menjadi batu loncatan untuk memperkuat posisi pasar dan menarik investasi,” kata Hermansyah dalam wawancara tersebut.
“Dengan pelindungan hukum yang kuat, sebuah ajang kecil pun memiliki potensi untuk tumbuh menjadi aset ekonomi yang besar di masa depan,”
Hermansyah juga menyoroti bahwa tren kesadaran masyarakat tentang pentingnya merek dalam konteks olahraga semakin meningkat. Contohnya, acara lari bergengsi seperti maraton mulai memperhatikan upaya registrasi merek nama event mereka untuk menjaga eksklusivitas. Seperti Borobudur Marathon dan Jakarta Marathon, yang sudah diajukan pendaftarannya sebagai merek. Ini dilakukan agar peserta acara tidak dirugikan oleh pihak lain yang mencatut nama serupa.
Dalam perjalanannya, Hermansyah menjelaskan bahwa pendaftaran merek dalam kelas tertentu, khususnya Kelas 41, memberikan kepastian hukum kepada promotor. Kelas 41 ini melindungi jasa penyelenggaraan kegiatan olahraga dan hiburan, sehingga mengurangi risiko nama acara disalahgunakan untuk kegiatan serupa yang tidak resmi. “Dengan adanya hak merek, promotor dapat menjalankan pengelolaan hak siar, kemitraan strategis, serta pengembangan komunitas secara lebih efektif,” tegasnya.
Besarnya manfaat dari pendaftaran merek ini mengingatkan Hermansyah bahwa berbagai pelaku industri olahraga, baik yang berskala besar maupun kecil, perlu sadar bahwa setiap gelaran acara adalah bagian dari merek. Ia menegaskan bahwa pendaftaran merek adalah cara terbaik untuk menjaga integritas event dan mencegah persaingan tidak sehat. “Kami ingin mendorong lebih banyak pelaku bisnis olahraga untuk menerapkan langkah-langkah ini sebagai bagian dari strategi pemasaran dan pengembangan jangka panjang,” tambahnya.
Langkah Menuju Industri yang Lebih Profesional
Dalam rangka meningkatkan daya saing nasional, KemenkumHAM mengharapkan perlindungan merek menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Hermansyah menjelaskan bahwa dengan mengakui nama acara sebagai aset intelektual, industri olahraga bisa menghadirkan standar profesional yang lebih tinggi. Ini berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, karena merek yang kuat dapat menarik sponsor dan penggemar lebih banyak lagi.
Selain itu, KemenkumHAM mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga ekosistem kekayaan intelektual. Ini meliputi penghormatan terhadap karya kreatif, seperti merek produk olahraga dan hak siar pertandingan. “Setiap inisiatif dalam mengelola merek adalah bentuk kontribusi nyata untuk memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Hermansyah.
Contoh Global: FIFA World Cup 2026
Dalam konteks global, Hermansyah mencontohkan pengelolaan merek yang sukses di tingkat internasional. Ia mengatakan bahwa gelaran pesta olahraga seperti FIFA World Cup 2026, yang akan menarik perhatian jutaan penonton di seluruh dunia, tidak hanya sekadar pertandingan sepak bola. Di balik kegigihannya, ada sistem hukum yang memastikan nama event tidak disalahgunakan.
“Terdaftarnya merek even tersebut merupakan aset kekayaan intelektual yang nilainya sangat luar biasa,”
Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) sebagai penyelenggara telah melakukan pendaftaran merek “FIFA World Cup” dalam berbagai kelas, termasuk Kelas 41. Kelas ini secara spesifik melindungi jasa penyelenggaraan kegiatan olahraga dan hiburan, sehingga hanya pemegang hak sah yang dapat memanfaatkannya. Ini mencakup siaran pertandingan, aktivasi acara di berbagai negara, hingga penggunaan nama itu dalam pemasaran komersial.
Menurut Hermansyah, merek global seperti FIFA World Cup menunjukkan bahwa pelindungan hukum merek sangat penting dalam menjaga konsistensi dan kredibilitas event. “Dengan sistem yang terstruktur, merek olahraga dapat menjadi penggerak utama dalam meningkatkan nilai ekonomi dan mengukuhkan posisi Indonesia di panggung global,” tuturnya.
Hermansyah menegaskan bahwa KemenkumHAM akan terus berupaya memberikan pendampingan kepada penyelenggara acara olahraga. Selain itu, pihaknya juga ingin memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual sebagai penopang perekonomian. “Dengan penguasaan merek, industri olahraga bisa menempuh jalur yang lebih terarah dan menghasilkan manfaat lebih besar bagi seluruh pihak terkait,” pungkasnya.
