Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembacaan Putusan untuk Dua Puluh Tiga Permohonan Uji Materi
MK gelar sidang pengucapan putusan 23 permohonan – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menetapkan jadwal untuk menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan yang mencakup dua puluh tiga permohonan uji materi konstitusional. Acara penting ini dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis mendatang di ibu kota negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi lembaga peradilan konstitusi tersebut, seluruh sidang akan dilaksanakan di dalam Ruang Sidang Pleno MK yang berlokasi di Jakarta.
Para pemohon dan pihak terkait diundang untuk hadir mulai pukul tiga belas tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat. Dari keseluruhan dua puluh tiga permohonan yang akan diadili, terdapat tiga permohonan khusus yang berkaitan erat dengan pengujian terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU Minerba. Ketiga permohonan tersebut meliputi nomor 184/PUU-XXIII/2025, nomor 202/PUU-XXIII/2025, serta nomor 160/PUU-XXIII/2025.
Detail Permohonan Terkait UU Minerba
Permohonan dengan nomor 160/PUU-XXIII/2025 menarik perhatian karena melibatkan lima orang pemohon yang memiliki latar belakang beragam. Kelompok ini terdiri dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah, mahasiswa, hingga seorang dosen perguruan tinggi. Mereka mengajukan pengujian terhadap setidaknya tiga belas pasal yang termuat dalam UU Minerba, termasuk ketentuan mengenai wilayah izin usaha pertambangan untuk mineral logam.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, pemeriksaan terhadap permohonan nomor 160/PUU-XXIII/2025 digabungkan dengan permohonan nomor 202/PUU-XXIII/2025. Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan untuk menggabungkan kedua perkara tersebut karena keduanya memiliki isu pengujian norma yang sama. Sementara itu, permohonan nomor 184/PUU-XXIII/2025 secara khusus menyoroti Pasal 35 ayat satu dan Pasal 92 dalam UU Minerba.
Enam orang pemohon dalam perkara nomor 184/PUU-XXIII/2025 juga memiliki komposisi yang beragam. Mereka meliputi mahasiswa, aktivis mangrove, buruh tani, dan peneliti. Para pemohon ini mempertanyakan sejauh mana kuasa negara dalam tata kelola pertambangan mineral dan batu bara. Berikut adalah rincian lengkap mengenai dua puluh tiga permohonan yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari ini:
- Permohonan nomor 184/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Permohonan nomor 202/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Permohonan nomor 160/PUU-XXIII/2025 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Permohonan nomor 213/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Permohonan nomor 211/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
- Permohonan nomor 203/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Permohonan nomor 201/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
- Permohonan nomor 205/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Permohonan nomor 202/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Permohonan nomor 192/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Permohonan nomor 191/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
- Permohonan nomor 238/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Permohonan nomor 240/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang KUHAP.
- Permohonan nomor 234/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Permohonan nomor 232/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Permohonan nomor 237/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Permohonan nomor 235/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- Permohonan nomor 204/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Permohonan nomor 231/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang KUHAP.
- Permohonan nomor 230/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang KUHAP.
- Permohonan nomor 229/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
- Permohonan nomor 226/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Permohonan nomor 222/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
