Momen Bersejarah: KPK: Bupati Tulungagung manfaatkan surat untuk peras pejabat OPD
KPK: Bupati Tulungagung Manfaatkan Surat untuk Peras Pejabat OPD
Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan surat sebagai alat tekanan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat pernyataan mundur dari jabatan serta status aparatur sipil negara (ASN) digunakan GSW untuk memastikan loyalitas para pejabat dan memaksa mereka menuruti instruksi.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Menurut Asep, GSW melakukan pelantikan para pejabat OPD pada Desember 2025. Setelah melantik mereka, bupati meminta menandatangani surat yang menyatakan keinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan serta status ASN jika tidak sanggup menjalankan tugas yang diberikan. Surat tersebut diserahkan tanpa tanggal, dan salinan yang ditandatangani tidak diberikan kepada para pejabat.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya. “Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026, menangkap 18 orang, termasuk GSW dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung. Sehari setelahnya, GSW dan Jatmiko, serta 11 orang lainnya, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK mengungumkan GSW dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka atas dugaan pemerasan serta penerimaan uang di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
