Pengumuman Resmi: YouTuber Resbob dituntut 2,5 tahun penjara kasus ujaran kebencian

YouTuber Resbob Ditetapkan Denda 2,5 Tahun Penjara atas Dugaan Ujaran Kebencian

Di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin (tanggal belum disebutkan), seorang YouTuber bernama Resbob, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, mendapatkan tuntutan pidana 2,5 tahun penjara atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda melalui siaran langsung di platform media sosial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung, Sukanda, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 243 KUHP yang berlaku sekarang.

“Jadi gini tadi tuntutan itu kita kenakan Pasal 243 sesuai dengan dakwaan, Pasal 243 KUHP. Untuk pidananya, kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun penjara,” ujar Sukanda setelah sidang pembacaan surat tuntutan.

Sukanda menyebutkan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut masih disimpan oleh penyidik untuk digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang tidak berkaitan dengan tindak pidana sudah dikembalikan kepada terdakwa. “Kita akan lihat nanti apa isi pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum atau terdakwa, kemudian menunggu hasilnya di agenda sidang berikutnya,” tambahnya.

Dalam persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) pada 20 April 2026. JPU menunggu argumen yang diajukan terdakwa atau pengacaranya sebagai dasar untuk putusan lebih lanjut.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Resbob membuat pernyataan yang menyinggung dan memicu reaksi emosional dari kelompok Sunda. Pernyataan tersebut, menurut jaksa, memenuhi syarat sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Peristiwa kejadian terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Meski lokasi peristiwa berada di Surabaya, JPU berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Bandung berwenang mengadili kasus ini karena diatur dalam Pasal 165 ayat (2) KUHAP.