Polda Kalsel ungkap penyelundupan 43,8 kg sabu-sabu asal Malaysia
Polda Kalsel ungkap penyelundupan 43,8 kg sabu-sabu asal Malaysia
Banjarbaru
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan sukses mengungkap kasus pemborong sabu-sabu dari Malaysia, yang dikirim melalui jaringan lintas provinsi terkait Fredy Pratama. Kapolda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut dikemas dalam 44 paket besar yang dibawa oleh dua kurir, AG dari Jakarta dan RD dari Lampung.
Dua tersangka ditangkap setelah tiba di Hotel Wisata, Banjarmasin, pada Rabu (8/4), membawa dua koper berisi narkotika. Sebelumnya, petugas polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai indikasi pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke Banjarmasin. Menindaklanjuti informasi itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono langsung memerintahkan tim yang dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan untuk melakukan penyelidikan.
“Sabu-sabu terbungkus dalam 44 paket besar dibawa oleh dua kurir inisial AG asal Jakarta dan RD asal Lampung,” kata Kapolda saat merilis barang bukti kasus tersebut di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin.
Hasil penyelidikan memungkinkan petugas melacak keberadaan terduga kurir di sebuah hotel dan segera melakukan penangkapan. Kapolda mengatakan upaya pemberantasan narkoba terus berjalan untuk melindungi generasi muda. “Selain menangkap pelaku, pencegahan juga menjadi prioritas, dan itu tanggung jawab bersama,” tambahnya.
“Kedua tersangka ditangkap sesaat setelah tiba di Hotel Wisata, Banjarmasin, pada Rabu (8/4), dengan membawa dua koper besar berisi narkotika,” ujarnya.
Supian HK, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, mengapresiasi upaya Polda Kalsel dalam menekan peredaran narkoba. “Bayangkan jika narkoba sebanyak ini beredar, dampaknya sangat merusak. Kami sebagai wakil rakyat mengucapkan terima kasih, semoga Banua bebas dari narkoba,” ujarnya.
