Hasil Pertemuan: Pemprov: Pembatasan akses media sosial tidak batasi kreativitas anak
Pemprov: Pembatasan akses media sosial tidak batasi kreativitas anak
Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun tidak bertujuan menghambat kreativitas mereka dalam mengakses dunia digital. Ummil Khalish, Kepala Bidang Pengelola dan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak dari pengaruh konten negatif.
“Pembatasan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari dampak buruk konten digital, bukan membatasi kreativitas mereka dalam berinteraksi dengan platform maya,” ujarnya.
Menurut Ummil, sebelumnya anak-anak diizinkan menjelajahi internet secara bebas tanpa ada pengawasan ketat. Hal ini memicu risiko paparan terhadap berbagai jenis konten berbahaya, seperti pornografi, kekerasan, dan hoaks. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), anak tidak lagi bisa mengakses akun berisiko tinggi atau sistem akan memverifikasi penggunaan media sosial sesuai dengan perkembangan usia mereka.
PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret 2026 akan mendorong munculnya akun-akun positif yang membantu pengembangan kreativitas anak di dunia maya. Contohnya, konten edukasi anak yang dapat memberikan pemahaman dan stimulasi intelektual. Ummil menekankan bahwa kebijakan ini memerlukan peran aktif orang tua dalam meningkatkan literasi digital anak.
Orang Tua Jadi Pilar Penting dalam Literasi Anak
Menurut Ummil, keberadaan aturan pembatasan akses media sosial tidak bisa berjalan sendiri. Orang tua diharapkan turut serta mengawasi aktivitas anak di dunia maya, misalnya dengan membatasi penggunaan gadget atau memantau konten yang diakses. Ia juga menyampaikan bahwa pembelajaran membaca menjadi penting untuk mengarahkan anak ke arah budaya kreatif yang sehat.
“Membaca membantu anak mengembangkan imajinasi, serta mampu menyusun narasi dan kata-kata. Hal ini sangat berguna untuk masa depan mereka,” terang Ummil.
Ummil prihatin dengan fenomena banyak anak mengucapkan perkataan tidak sopan akibat terpengaruh konten negatif. Dengan adanya PP Tunas, pemerintah memberikan batasan untuk melindungi kesehatan mental dan psikis anak. Perusahaan teknologi Meta, pemilik platform seperti Facebook, Threads, dan Instagram, menyatakan telah mematuhi aturan pembatasan usia minimal 16 tahun untuk akses media sosial sesuai kebijakan tersebut.
