Program Terbaru: KPAI apresiasi kegigihan Komdigi dorong platform terapkan PP Tunas
KPAI mengucapkan terima kasih atas upaya Kementerian Komunikasi dan Digital
Dari Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital atas upaya gigihnya menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Anggota KPAI Kawiyan menyatakan, langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi anak-anak dari risiko digital.
Meta menunjukkan sikap kepatuhan
KPAI juga menyebutkan bahwa Meta, perusahaan teknologi yang mengelola Facebook, Threads, dan Instagram, telah menunjukkan kepatuhan terhadap PP Tunas. Meski demikian, Kawiyan menegaskan bahwa kepatuhan administratif belum mencakup semua aspek perlindungan anak.
“Tantangan di ruang digital sangat berubah-ubah, mulai dari paparan konten berisiko, praktik eksploitasi, hingga interaksi yang bisa mengganggu pertumbuhan anak. Oleh karena itu, implementasi yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan dari setiap aturan PP Tunas menjadi faktor kritis,” ujar Kawiyan.
Dalam pernyataannya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan kegembiraan atas langkah Meta yang menyelaraskan produknya dengan hukum Indonesia. “Kami cukup senang hari ini dapat memberikan apresiasi kepada Meta, yang setelah pemeriksaan Senin lalu, menunjukkan kepatuhan dalam merubah ketentuan platform media sosial mereka,” katanya, Kamis (9/4).
Meta telah melakukan perubahan dalam Panduan Komunitas platformnya. Sebelumnya, Facebook, Instagram, dan Threads dapat diakses oleh pengguna usia 13 tahun ke atas. Kini, ketiga platform tersebut di Indonesia hanya bisa digunakan oleh pengguna 16 tahun atau lebih sesuai dengan ketentuan pemerintah.
