Pengamat UI: Sikap Indonesia soal ICC sesuai amanat konstitusi

5 hours ago  ·  3 min read
By Robert Davis
khrisna-edit-1784301128-3588532ead

Pengamat UI: Posisi Indonesia Terhadap ICC Selaras dengan Amanat Konstitusi

Pengamat UI – Jakarta – Muhammad Syaroni Rofii, seorang pengamat Hubungan Internasional yang berafiliasi dengan Universitas Indonesia, menyampaikan pandangannya bahwa sikap Indonesia dalam menghormati proses hukum internasional merupakan cerminan dari amanat konstitusi yang mengedepankan keadilan global. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pengumuman terbaru dari Amerika Serikat yang mengumumkan kampanye komprehensif untuk “melenyapkan ancaman” yang dianggap berasal dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap kedaulatan negara tersebut.

Konsistensi dengan Nilai Konstitusional

Syaroni menjelaskan bahwa pendekatan Indonesia terhadap hukum internasional bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan merupakan titik pijak yang mengacu pada konstitusi Indonesia. Konstitusi ini memiliki semangat yang sama dengan prinsip-prinsip keadilan global yang berkembang di tingkat internasional.

“Sikap Indonesia terkait hukum internasional, tentu saja merupakan standing point yang merujuk pada konstitusi Indonesia yang memiliki nafas yang sama dengan keadilan global,” kata Syaroni saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut pengamat tersebut, meskipun Indonesia bukanlah negara pihak dalam Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC, komitmen nasional terhadap penegakan hak asasi manusia tetap terlihat jelas. Komitmen ini tercermin melalui berbagai instrumen hukum dan kelembagaan, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, keberadaan Komnas HAM, serta partisipasi aktif Indonesia dalam berbagai mekanisme hak asasi manusia internasional. Indonesia bahkan pernah menjabat sebagai anggota Komisi HAM PBB, menunjukkan keterlibatan yang signifikan dalam forum internasional.

Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Lebih jauh, Syaroni menilai bahwa respons Indonesia terhadap perkembangan terkait ICC mencerminkan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Prinsip ini berorientasi pada terwujudnya tatanan dunia yang adil dan berlandaskan hukum internasional. Indonesia tidak memihak secara buta terhadap kekuatan besar manapun, melainkan mengambil posisi berdasarkan nilai-nilai universal yang diakui secara internasional.

Konsistensi sikap ini telah disuarakan oleh para pemimpin Indonesia sejak era awal kemerdekaan hingga saat ini. Mulai dari Presiden Soekarno sebagai pendiri bangsa hingga Presiden Prabowo Subianto yang memimpin saat ini, prinsip fundamental keadilan global dan tata dunia yang berbasis nilai mulia yang tertuang di Statuta PBB tetap menjadi pedoman. Posisi Indonesia tidak mengalami perubahan signifikan menyangkut prinsip-prinsip ini.

“Artinya posisi Indonesia tidak berubah menyangkut prinsip fundamental keadilan global dan tata dunia yang berbasis nilai mulia yang tertuang di Statuta PBB,” katanya.

Konteks Hubungan AS dan ICC

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada hari Senin tanggal 13 Juli mengumumkan “tindakan menyeluruh untuk menghapus ancaman” yang menurutnya ditimbulkan oleh ICC bagi kedaulatan AS. Pengumuman ini merupakan bagian dari ketegangan yang berlangsung antara Washington dan lembaga peradilan internasional tersebut.

Pemerintahan Presiden AS Donald Trump secara konsisten melontarkan kritik keras terhadap ICC. Kritik ini muncul setelah lembaga internasional tersebut membuka penyelidikan terhadap personel militer AS terkait dugaan kejahatan perang yang terjadi di Afghanistan. Selain itu, AS juga mengecam langkah ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin rezim Israel, Benjamin Netanyahu, atas agresi militer negaranya di Jalur Gaza.

Dalam konteks ini, sikap Indonesia menjadi relevan karena menunjukkan bahwa negara tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari kekuatan besar. Indonesia tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip hukum internasional yang telah diterima secara universal, terlepas dari posisi negara-negara tertentu terhadap lembaga peradilan internasional. Hal ini memperkuat peran Indonesia sebagai pemain yang konsisten dalam mempromosikan keadilan global melalui jalur diplomasi dan hukum internasional.

MORE FROM THIS CATEGORY