RI serukan D-8 perjuangkan agenda iklim global bersama dalam COP31

4 hours ago  ·  3 min read
By Daniel Johnson
khrisna-edit-1784302307-a5a7560a0c

Indonesia Dorong D-8 Perkuat Posisi dalam Perundingan Iklim Global COP31

RI serukan D 8 perjuangkan agenda – Jakarta — Dalam upaya memperkuat posisi negara-negara berkembang di kancah diplomasi iklim internasional, Duta Besar Indonesia untuk Turki, Achmad Rizal Purnama, secara resmi menyerukan agar organisasi kerja sama D-8 atau Development Eight dapat memainkan peran lebih strategis. Seruan ini disampaikan menjelang penyelenggaraan konferensi perubahan iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenal sebagai COP31, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2026 mendatang.

Menurut Dubes Rizal, organisasi yang terdiri dari delapan negara berkembang dengan ekonomi besar ini memiliki potensi luar biasa untuk menjadi wadah bagi negara-negara Muslim dalam memperjuangkan kepentingan bersama. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat dinamika perundingan iklim global yang semakin kompleks dan menuntut solidaritas antar negara berkembang.

Konteks Pertemuan Tingkat Menteri di Istanbul

Seruan tersebut secara resmi disampaikan oleh Dubes Rizal melalui pernyataan nasional yang dibacakan dalam pertemuan tingkat menteri lingkungan hidup D-8. Pertemuan penting ini diselenggarakan di kota Istanbul, Turki, pada tanggal 16 hingga 17 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Dubes Rizal hadir sebagai perwakilan resmi dari Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, menunjukkan komitmen tinggi Indonesia terhadap isu-isu iklim global.

Dengan memberikan dukungan penuh terhadap Presidensi Turki dalam penyelenggaraan COP31, Indonesia berharap konferensi kali ini dapat menghasilkan dampak nyata dan konkret. Harapan ini didasarkan pada berbagai kesepakatan yang telah tercapai sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme pendanaan bagi aksi iklim global yang lebih adil dan efektif.

“D-8 harus menjadi platform bagi negara-negara Muslim dengan ekonomi besar untuk memperjuangkan kepentingan bersama pada COP 31,” tegas Dubes Rizal dalam respons tertulisnya kepada ANTARA di Jakarta pada hari Jumat.

Peran D-8 sebagai Motor Perubahan Iklim

Dubes Rizal menilai bahwa negara-negara anggota D-8 memiliki kemampuan untuk menjadi motor penggerak dalam memperjuangkan agenda iklim global. Hal ini didasari oleh adanya kesamaan kepentingan yang kuat di antara negara-negara anggota dalam hal aksi iklim. Kesamaan visi ini diharapkan dapat menjadi perekat solidaritas yang lebih kuat antar negara D-8.

Menurutnya, kolaborasi yang lebih erat akan menjadi kunci dalam memperjuangkan pendanaan untuk transisi ekonomi yang adil. Transisi ini sangat penting bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan dukungan finansial untuk mengubah pola pembangunan mereka menuju ekonomi rendah karbon tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.

“Hal tersebut akan menjadi perekat bagi negara-negara D-8 untuk bersama memperjuangkan aksi iklim, khususnya pada pendanaan untuk transisi ekonomi yang adil,” ujar Dubes Rizal dengan penekanan pada pentingnya kerja sama regional.

Harapan Konkrit dari COP31

Dubes RI untuk Turki tersebut juga menyampaikan harapan agar hasil dari COP31 mampu menghasilkan kemajuan yang konkret dan berimbang. Kemajuan ini harus mencakup tiga aspek utama, yaitu mitigasi, adaptasi, serta dukungan bagi negara berkembang melalui berbagai mekanisme. Pendanaan yang memadai menjadi salah satu elemen kunci yang diharapkan dapat terwujud dalam kesepakatan COP31.

Selain pendanaan, alih teknologi dan perlindungan sosial juga menjadi aspek penting yang harus mendapat perhatian dalam perundingan. Kedua elemen ini sangat vital bagi negara-negara berkembang dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan melakukan transformasi menuju pembangunan berkelanjutan.

Dubes Rizal juga mengingatkan kembali kewajiban negara-negara maju untuk membantu transisi iklim negara berkembang. Kewajiban ini didasarkan pada Pasal 9 Kesepakatan Paris yang secara eksplisit menyatakan bahwa bantuan tersebut tidak boleh menambah beban utang negara berkembang atau membatasi kebijakan mereka dalam menghadapi perubahan iklim.

Deklarasi Istanbul dan Prospek COP31

Sementara itu, menurut informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara, pertemuan tingkat menteri D-8 di Istanbul dimaksudkan sebagai wadah strategis bagi negara-negara anggota untuk memperkuat koordinasi. Pertemuan ini juga berfungsi sebagai forum untuk membangun kesamaan pandangan terkait isu-isu utama yang akan dibahas dalam perundingan COP31.

Hasil penting dari pertemuan tersebut adalah terbitnya dokumen “Deklarasi Istanbul”. Dokumen ini mencerminkan komitmen bersama D-8 untuk mendukung hasil COP31 yang berimbang, inklusif, berorientasi pada implementasi, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Deklarasi ini menjadi tonggak penting dalam sejarah diplomasi iklim negara-negara D-8.

COP31 atau Konferensi Para Pihak ke-31 untuk Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim akan berlangsung di kota Antalya, Turki. Konferensi bersejarah ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 9 hingga 20 November 2026, dan diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang berdampak signifikan bagi masa depan iklim global.

MORE FROM THIS CATEGORY