Momen Bersejarah: Dua mucikari bermodus “open BO” diringkus polisi di Pluit

Dua Mucikari Bermodus “Open BO” Diringkus di Pluit

Jakarta, Selasa – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengamankan dua perempuan, N dan W, yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan manusia berupa jasa layanan seksual di sebuah hotel di Pluit, Jakarta Utara. Menurut Kanit Reskrim Polsek setempat, Iptu Indra Basuki, kedua tersangka dihukum berdasarkan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

“Kedua mucikari itu terancam Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman penjara dua tahun,” ujar Iptu Indra Basuki.

Modus Operasi dan Pemangkasan Pelanggan

Iptu Indra Basuki menjelaskan bahwa N dan W berperan dalam mencari pelanggan serta mengatur antar-jemput para korban ke tempat pelayanan seksual yang disepakati. Kedua tersangka juga mengambil keuntungan dari transaksi tersebut. Penangkapan terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat pada Sabtu (4/4), yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim polisi.

Dalam investigasi, petugas mengidentifikasi bahwa individu yang menawarkan “Open BO” bernama W. Untuk memastikan kebenaran, tim melakukan penyamaran sebagai konsumen di salah satu hotel daerah Pluit. Pada Minggu (5/4) sekitar pukul 22.30 WIB, terlihat N datang ke hotel bersama tiga perempuan dewasa. N meminta uang muka Rp500.000 kepada pelanggan yang tergolong rakus.

Proses Penangkapan dan Temuan

Ketika pelanggan membayar Rp500.000 kepada W, sisa pembayaran akan diberikan setelah layanan selesai. Tim Opsnal langsung mengamankan N dan W. Saat bersamaan, petugas melakukan penggeledahan di kamar 710 lantai 7 Hotel Pluit, menemukan R sedang bersama laki-laki hidung belang yang bukan pasangan sah.

“Kedua mucikari akan dilakukan proses lanjut,” tambah Iptu Indra Basuki.

Pendapatan dan Pengakuan Tersangka

Berdasarkan hasil wawancara, W mengakui mendapatkan kenalan dari N, yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu dan memiliki jaringan di industri hiburan malam. N mengungkapkan bahwa ia baru sekali menjalankan operasi “open BO” dan meraih keuntungan antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per transaksi. Sementara W mengaku meraih Rp500.000 dari setiap kegiatan jual beli layanan seksual.

Menurut Iptu Basuki, W menetapkan tarif Rp2.500.000 untuk pelanggan, lalu memberikan Rp2 juta kepada para korban yang dibawanya, sehingga menyisakan uang sebesar Rp500.000 sebagai keuntungan. Saat ini, tiga perempuan yang dibawa mucikari masih diperiksa di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa.