Program Terbaru: Hari ini sidang eksepsi tiga terdakwa pembunuhan kacab bank Jakarta

Hari ini, Sidang Eksepsi Berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Di Jakarta, hari ini digelar lanjutan sidang dengan agenda pembacaan keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer. Sidang ini menangani kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).

“Pagi ini, kita melaksanakan pembacaan keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Oditur Militer,” ujar Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Terdakwa yang Disangkakan Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka disangkakan terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP. Sidang eksepsi dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

“Agendanya pukul 09.00 WIB. Nanti menunggu situasi dan kondisi, serta kehadiran para pihak. Jika semua lengkap, sidang dapat dimulai,” tambah Arin.

Pembacaan Eksepsi Sebagai Langkah Pembelaan Awal

Dalam sidang hari ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa. Agenda pemeriksaan saksi belum dilakukan, karena fokusnya masih pada keberatan atas dakwaan.

“Agenda hari ini eksepsi (saja),” tegas Arin.

Eksepsi memungkinkan terdakwa atau pengacara mereka untuk mengajukan protes terhadap dakwaan, baik dari segi formal maupun materiil, sebagai langkah pertama dalam memperkuat pertahanan.

Perkara Pembunuhan dengan Nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini termasuk dalam perkara pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Arin juga mengimbau media untuk terus memantau dan mengikuti proses persidangan.

“Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,” kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya pada sidang perdana.

Konstruksi Dakwaan yang Dibuat Oditur Militer

Oditur Militer menyampaikan konstruksi dakwaan yang mencakup beberapa pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, mereka juga menyiapkan alternatif dakwaan seperti Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan menyebabkan kematian), serta Pasal 333 ayat 3 (perampasan kemerdekaan berujung kematian).

“Dakwaan utama kami adalah Pasal 340 KUHP. Jika unsur pembunuhan berencana tidak terbukti, kami memiliki pasal lain sebagai penopang,” jelas Andri Wijaya.

Mereka juga menyertakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang terkait dengan perbuatan menyembunyikan mayat.

Proses persidangan dijanjikan berjalan profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Majelis hakim akan mengevaluasi eksepsi sebelum menentukan apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian.