Jaksel Tertibkan 35 Kendaraan Parkir Liar di Tebet dan Setiabudi
Jaksel tertibkan 35 kendaraan yang parkir – Jakarta Selatan melanjutkan upaya pembersihan area parkir yang tidak sesuai aturan. Dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Selasa, petugas Suku Dinas Perhubungan mencabut 35 kendaraan dari lokasi parkir liar di Kecamatan Tebet dan Setiabudi. Tindakan ini bertujuan memperbaiki keteraturan lalu lintas serta menjaga fungsi ruang publik agar bisa digunakan secara optimal oleh warga.
Keterangan dari Kepala Suku Dinas
Bernad Octavianus Pasaribu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa seluruh pelanggaran peraturan parkir diberi sanksi sesuai ketentuan. “Kami menindak kendaraan yang mengganggu kegiatan masyarakat, seperti parkir di atas trotoar atau bahu jalan tanpa rambu penunjuk,” jelasnya dalam wawancara di Jakarta, Selasa. Menurut Bernad, operasi tersebut merupakan langkah penting untuk menegakkan aturan dan memastikan ruang jalan tetap aman bagi pengguna.
“Penertiban ini dilakukan agar fasilitas umum bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Para pemilik kendaraan diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Bernad.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar peraturan parkir. Metode yang digunakan bervariasi, termasuk penarikan kendaraan dengan alat derek, pemberian tilang, serta pencabutan pentil bannya. Rinciannya, 18 sepeda motor diangkut menggunakan mobil derek jaring, sementara lima kendaraan lain dikenai sanksi berupa surat tilang. Delapan kendaraan juga mengalami pencabutan pentil, sedangkan empat unit kendaraan ditarik dan diberi surat pernyataan. Proses ini dilakukan secara sistematis untuk memastikan tidak ada kendaraan yang terlewat.
Selain menindak kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dua juru parkir liar yang beroperasi di Plaza Festival. Keduanya diberi teguran keras dan diminta menulis surat pernyataan. “Kami berupaya memperketat pengawasan terhadap para penjaga parkir ilegal karena mereka sering menjadi penyebab pelanggaran parkir,” tambah Bernad. Tindakan ini diharapkan bisa mengurangi kebiasaan parkir sembarangan yang selama ini memicu kemacetan dan mengganggu ruang jalan.
Lokasi penertiban mencakup beberapa jalan utama di kawasan Tebet dan Setiabudi, termasuk Jalan HR Rasuna Said, Jalan Prof Dr Satrio, Jalan Casablanca, serta Jalan KH Abdullah Syafei. Area-area ini kerap menjadi tempat kumpulnya kendaraan yang parkir liar, terutama di dekat pusat perbelanjaan dan tempat hiburan. Dengan tindakan ini, kepadatan lalu lintas di sekitar wilayah tersebut diperkirakan akan berkurang, sehingga memudahkan akses bagi pengguna jalan.
Dampak Positif dari Penertiban
Penertiban dianggap sangat bermanfaat oleh warga sekitar. Salah satu penduduk, Rachmat Hidayat, menyatakan apresiasinya terhadap langkah yang diambil. “Parkir liar selama ini membuat aktivitas masyarakat terganggu, terutama bagi pejalan kaki yang kesulitan berjalan,” ujarnya. Rachmat berharap tindakan serupa dilakukan secara rutin dan tegas, agar menciptakan efek jera bagi para pelanggar.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut, karena warga sangat mengapresiasi upaya menjaga keteraturan di ruang publik. Selain itu, penertiban ini juga mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang menghalangi jalur pejalan kaki,” tambah Rachmat.
Menurut Bernad, tindakan penertiban ini tidak hanya fokus pada kendaraan, tetapi juga memberikan peringatan kepada juru parkir liar yang sering kali menfasilitasi parkir tidak resmi. “Dengan menegur mereka, kami mengingatkan bahwa pengelolaan parkir harus tetap profesional dan sesuai peraturan,” imbuhnya. Penertiban di Plaza Festival menjadi contoh nyata bagaimana petugas menekankan pentingnya kolaborasi antara pengguna jalan dan penjaga parkir.
Kebijakan penertiban ini juga menekankan komitmen Jakarta Selatan untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Menurut Bernad, tindakan tersebut akan terus dilakukan secara berkala, terutama di titik-titik rawan kemacetan dan gangguan lalu lintas. “Kami ingin menunjukkan bahwa aturan parkir adalah bagian dari kehidupan perkotaan yang harus dihormati oleh semua pihak,” jelasnya.
Penertiban serupa diharapkan bisa memberikan dampak positif yang lebih luas, seperti meningkatkan kenyamanan masyarakat dan menurunkan tingkat kecelakaan. Dengan mengembalikan fungsi jalan sebagai jalur utama transportasi, penggunaan ruang publik bisa lebih optimal. Selain itu, tindakan ini juga menjadi sarana edukasi bagi warga yang mungkin tidak menyadari pentingnya mengikuti aturan parkir.
Bernad menambahkan bahwa pengawasan akan diperketat di area-area dengan jumlah kendaraan parkir liar yang tinggi. “Kami akan terus berupaya menindak pelanggar, baik melalui tilang maupun pengangkutan kendaraan secara langsung,” katanya. Upaya ini juga mendukung target pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi umum dan memastikan kenyamanan bagi warga.
Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kebersihan dan keselamatan, Jakarta Selatan juga menekankan pentingnya kerjasama dari masyarakat. “Masyarakat diminta berpartisipasi aktif, seperti melaporkan kendaraan yang parkir liar atau menghindari memarkir di tempat yang tidak diperbolehkan,” pungkas Bernad. Dengan kombinasi tindakan langsung dan edukasi, diharapkan kebiasaan parkir liar bisa berkurang secara signifikan dalam waktu dekat.
Langkah ini menjadi bukti bahwa pengelolaan lalu lintas tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga pada kesadaran warga. Dengan penertiban rutin dan tegas, Jakarta Selatan berharap bisa menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih terorganisir dan ramah bagi semua pengguna jalan.
