Program Terbaru: Kendaraan yang parkir liar di Pasar Rebo sudah dipindahkan usai viral

Kendaraan yang parkir liar di Pasar Rebo telah diangkut setelah foto viral

Jakarta – Setelah terjadi penyebaran gambar kendaraan liar di Jalan Damai, RT 02/01, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim), para pemilik kendaraan tersebut telah mengangkut mobil-mobilnya sendiri sebelum petugas melakukan tindakan pengaturan. Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, Basuki, mengatakan hal ini saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

“Kendaraan yang terparkir secara sembarangan telah dibawa oleh pemiliknya sebelum petugas melaksanakan penertiban,” ujar Basuki.

Dua dari empat mobil yang semula berjejer di sepanjang jalan tersebut kini tidak lagi terlihat. Basuki menyampaikan, rencananya mobil-mobil liar tersebut akan diderek, tetapi saat tiba di lokasi, kendaraan sudah tidak ada dan area terlihat sudah rapi.

“Empat mobil yang parkir liar akan kita derek. Namun, ketika sampai di lokasi, mobil sudah tidak ada lagi dan kondisi lokasi telah steril,” tambahnya.

Dalam upaya mencegah kejadian serupa, kelurahan diminta memasang papan pengumuman yang melarang parkir di titik rawan. Selain itu, penataan fisik lingkungan seperti pemasangan pot bunga sepanjang sisi jalan juga dianjurkan untuk membatasi ruang bagi kendaraan liar. Basuki menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib.

“Upaya kolaboratif antara pemerintah dan warga diharapkan mampu mengatasi masalah parkir liar yang sering dikeluhkan,” kata Basuki.

Reaksi masyarakat atas visualisasi AI

Sebelumnya, gambar yang menampilkan petugas PPSU menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam menangani laporan parkir liar di Jalan Damai menjadi viral di media sosial. Foto tersebut menunjukkan petugas dengan seragam oranye sedang beroperasi di lokasi, tetapi tampilan visual hasil olahan AI menunjukkan perubahan signifikan, termasuk perbedaan atribut pakaian dan hilangnya beberapa kendaraan.

“Perbedaan antara kondisi nyata dan hasil visualisasi AI inilah yang memicu reaksi dari warga,” jelas Basuki.

Berdasarkan tanggapan publik, petugas PPSU yang terlibat dalam kejadian tersebut dikenai sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1). Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengungkapkan bahwa sanksi ini diberikan karena petugas tersebut membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi kesalahan.

“Petugas yang bersangkutan diberikan SP1 oleh Lurah Kalisari karena PPSU berada di bawah tanggung jawab lurah,” kata Munjirin saat dihubungi ANTARA, Senin (6/4).

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan respons cepat terhadap masalah parkir liar, sambil tetap memperhatikan kejelasan informasi dan kepuasan warga. Semua fakta terkait lokasi, jumlah kendaraan, serta tindakan yang diambil dijaga agar tidak berubah dari versi aslinya.