Kebijakan Baru: Sabtu, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta

Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Empat Lokasi Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan empat titik pelayanan SIM Keliling untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan izin berkendara, Sabtu. Layanan ini disediakan di berbagai wilayah Ibu Kota, memberikan akses cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut.

Tempat Pelayanan dan Jadwal

Pelayanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi berkendara. Melalui akun X @tmcpoldametro, informasi mengenai jadwal layanan ini disampaikan bahwa operasional dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Daftar Lokasi Pelayanan

Wilayah Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi. Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Persyaratan yang Dibutuhkan

Untuk mengurus perpanjangan SIM, calon peserta wajib memperlihatkan dokumen-dokumen berikut: fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopi, serta hasil tes kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, tambahan biaya tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000. Kebijakan terbaru menetapkan masa berlaku SIM selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Sanksi Jika Tidak Memperlihatkan SIM

Sebagai informasi, pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal mencakup hukuman penjara hingga satu bulan atau denda maksimum Rp250.000.