Program Terbaru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeser proses pemeriksaan ke Polres Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap termasuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasal dari duit haram yang diduga diperoleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), di mana 27 orang ditangkap. Namun, mengapa penyidikan dilakukan di Banyumas, bukan di Cilacap? Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, keputusan ini diambil agar terhindar dari konflik kepentingan. “Karena Polres Cilacap sudah terlibat dalam distribusi dana THR haram tersebut, maka pemeriksaan digeser ke Polres Banyumas untuk menjaga objektivitas,” jelas Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap memeras para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan. Uang yang terkumpul digunakan untuk memberikan THR kepada Forkopimda, termasuk Polres Cilacap.

“Kami sengaja pindahkan pemeriksaan karena Polres Cilacap menjadi salah satu pihak eksternal yang menerima dana dari THR haram. Ini dilakukan untuk menghindari bias dalam proses penyidikan,” tambah Asep.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Mereka terlibat dalam praktik pemerasan dana untuk THR Forkopimda dan kepentingan pribadi,” ujar Asep.

Kasus ini menyoroti korupsi yang terjadi di lingkungan Forkopimda, di mana Bupati Cilacap diduga mengumpulkan dana sebesar Rp515 juta dari SKPD. Dugaan tersebut muncul setelah OTT yang menangkap 27 pihak. KPK juga menyebut bahwa dana tersebut digunakan untuk mengganti THR kepada para pejabat dan kebutuhan pribadi.

“KPK sedang mendalami sumber dana serta memeriksa potensi keterlibatan pihak swasta dalam praktik pemerasan ini. Selain itu, kami juga mencurigai bahwa kasus serupa terjadi di daerah lain,” tambah Asep.

Pelaku diduga menyetorkan uang ke Bupati Cilacap sebagai bentuk penggantian jabatan atau loyalitas. Dalam pengungkapan, KPK menyebut bahwa 23 SKPD terlibat dalam pengiriman dana haram tersebut. Kasus ini memicu rasa penasaran publik terhadap detail investigasi lebih lanjut.