Rencana Khusus: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas untuk mengurangi risiko konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasal dari dana korupsi yang diperoleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya, melalui pemerasan kepada para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung beberapa hari lalu, KPK mengungkap praktik tersebut.
Kasus Terungkap dalam OTT
Syamsul Auliya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasan dana THR. Uang yang dikumpulkan dari SKPD diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi dan THR bagi Forkopimda. Dalam penyidikan, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap 27 orang yang terjebak dalam OTT dilakukan di Polres Banyumas alih-alih di Polres Cilacap.
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena uang tersebut telah digunakan oleh Forkopimda, salah satu komponennya adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).
Penyidik KPK memindahkan pemeriksaan agar tidak ada ketidakseimbangan dalam proses penyelidikan. Dalam kasus ini, KPK telah menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan berlangsung di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pemerasan THR dan Dugaan Keterlibatan Swasta
KPK menyatakan dugaan bahwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman membutuhkan dana sebesar Rp515 juta untuk memenuhi kebutuhan THR Polres dan Jaksa Forkopimda. Pemerasan tersebut menargetkan Rp750 juta dari 23 SKPD, dengan motif utama kekhawatiran digeser jabatan atau dianggap tidak setia. Dari sumber uang yang diperoleh, Bupati dituduh menerima THR sebesar Rp610 juta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
KPK menyebut praktik pemerasan ini bukan hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga diperkirakan terdapat kejadian serupa di kepemimpinan daerah lain. Organisasi ini mengingatkan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dugaan pemerasanTHR juga melibatkan potensi keterlibatan pihak swasta, yang akan diinvestigasi lebih lanjut.
Detail Pengungkapan yang Mengejutkan
KPK mengungkap bahwa salah satu pihak yang menerima THR dari Bupati Cilacap adalah Kapolresta Cilacap. Fakta ini menjadi sorotan publik setelah operasi tangkap tangan berhasil mengungkap modus korupsi yang dilakukan Syamsul Auliya. Dengan total dana pemerasan mencapai Rp610 juta, kasus ini memberikan wawasan mendalam tentang korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
