Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Termasuk Penerima THR dari Dana Korupsi Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Penyidikan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan penyelidikan terkait dugaan korupsi kepada Polres Banyumas. Langkah ini diambil agar terhindar dari konflik kepentingan, karena Polres Cilacap diketahui menjadi salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana tidak halal yang berasal dari upaya pemerasan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa hari lalu, KPK mengungkap praktik pemberian THR kepada Forkopimda. Duit panas tersebut dikumpulkan melalui ancaman mutasi jabatan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Diketahui, Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemalakan THR di lingkungan pemerintah daerahnya.
“Kemudian terhadap 27 orang (yang terjebak OTT) kenapa pemeriksaannya dilakukan di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, dana tersebut telah diguyur ke Polres (Cilacap) sendiri,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).
KPK juga menaikkan kasus ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Syamsul membutuhkan Rp515 juta untuk pembagian THR kepada polisi dan jaksa Forkopimda. Namun, dari total dana pemerasan Rp750 juta, hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta. Dugaan korupsi tersebut muncul setelah OTT yang menangkap 27 orang terlibat.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap SKPD tidak hanya terjadi di Cilacap. Dalam kesempatan ini, mereka menyebut 23 satuan kerja daerah diduga menyetorkan uang kepada bupati. Selain itu, KPK memperingatkan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik, mengingat kemungkinan adanya kepala daerah lain yang melakukan modus serupa.
Pengungkapan kasus ini semakin menarik perhatian publik, karena menunjukkan cara Bupati Cilacap memanfaatkan dana hasil pemerasan untuk memenuhi kebutuhan pribadi danTHR bagi Forkopimda. Detail investigasi terus diungkap, menggambarkan skema korupsi yang terstruktur dan luas.
