RUU Reforma Agraria Diminta Lindungi Hak Ulayat Papua
Fukushimask.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dinilai perlu memberi ruang yang tegas bagi perlindungan hak ulayat serta karakter khusus masyarakat adat Papua. Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menekankan bahwa regulasi tersebut harus mampu menjawab ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria tanpa mengesampingkan hak yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah adat.
Di Manokwari, Papua Barat, Jumat, Filep menyampaikan perlunya pengaturan khusus bagi pelaksanaan reforma agraria di kawasan otonomi khusus Papua. Ia mengusulkan agar rancangan undang-undang itu memasukkan bab tersendiri yang membahas reforma agraria pada wilayah tersebut.
“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep.
Pengakuan terhadap masyarakat adat
Usulan tersebut berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Undang-undang itu memuat kewajiban pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan hak masyarakat adat. Cakupannya termasuk hak ulayat maupun hak perseorangan yang dimiliki masyarakat hukum adat.
Dalam konteks reforma agraria, perlindungan itu penting karena tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi. Bagi banyak komunitas adat, tanah berkaitan dengan ruang hidup, hubungan sosial, serta hak yang berasal dari sejarah penguasaan wilayah. Karena itu, penyusunan aturan baru perlu memastikan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan tidak justru menciptakan sengketa baru di Papua.
Filep menyoroti kebutuhan untuk memperhatikan prosedur musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat ketika tanah ulayat diperlukan untuk berbagai kepentingan. Proses pengambilan keputusan tidak cukup hanya bertumpu pada administrasi pertanahan formal, terutama bila hak masyarakat telah melekat atas dasar asal-usul dan penguasaan adat.
“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya.
Pemisahan tanah redistribusi dan wilayah adat
Salah satu poin yang didorong adalah pembedaan yang jelas antara tanah untuk redistribusi oleh negara dan wilayah hukum adat. Tanah yang dapat menjadi objek redistribusi perlu dipisahkan dari wilayah yang telah dikuasai masyarakat adat melalui hak asal-usul.
Kejelasan ini dinilai penting agar tanah adat di Papua tidak otomatis masuk kategori Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA hanya karena belum terdapat sertifikat kepemilikan atas nama individu. Sertifikat individual bukan satu-satunya penanda keberadaan hak atas tanah, khususnya pada wilayah yang penguasaannya berlangsung dalam sistem adat.
“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” ujarnya.
Pemisahan kategori tanah tersebut dapat membantu memperjelas arah kebijakan. Reforma agraria pada dasarnya diarahkan untuk membenahi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Namun, penerapannya memerlukan ketelitian agar tujuan pemerataan tidak bertabrakan dengan hak kolektif masyarakat hukum adat yang telah ada.
Pemetaan dan persetujuan sebelum izin diterbitkan
Filep juga mengusulkan tahapan yang lebih ketat sebelum pemerintah menerbitkan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lainnya. Tahapan itu mencakup identifikasi dan verifikasi, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi, hingga perolehan persetujuan dari masyarakat.
Langkah-langkah tersebut dipandang sebagai bagian penting untuk mencegah konflik. Perselisihan dapat muncul ketika izin atau konsesi telah diberikan sementara kedudukan suatu wilayah adat belum memperoleh kejelasan. Pemetaan yang baik sekaligus dapat menjadi dasar untuk mengenali batas wilayah dan kepentingan pihak-pihak yang terkait.
“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan,” katanya.
Perhatian juga diarahkan pada prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Padiatapa, yang dikenal secara internasional sebagai Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Filep meminta prinsip itu dirumuskan secara operasional dalam RUU Reforma Agraria, terutama bagi kegiatan yang berpotensi membawa dampak besar terhadap masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional.
Prinsip tersebut berarti persetujuan harus lahir tanpa tekanan, disampaikan sebelum keputusan proyek dijalankan, serta didahului informasi yang memadai. Masyarakat adat juga perlu memiliki kesempatan untuk menolak rencana atau mengajukan perubahan atas proyek yang akan memengaruhi wilayah mereka.
Satu sistem informasi untuk mencegah tumpang tindih
Selain perlindungan prosedural, Filep mendorong pembentukan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi persoalan tumpang tindih penguasaan tanah serta penerbitan izin yang saling berbenturan.
Data yang tercakup di dalamnya perlu meliputi masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual masyarakat, hutan adat, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, izin dan konsesi, Proyek Strategis Nasional, hingga catatan konflik agraria.
“RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan,” katanya.
Integrasi data menjadi relevan karena persoalan kewenangan dan konsesi yang saling bertindih masih menjadi perhatian dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Bagi Papua, kepastian mengenai wilayah adat, mekanisme persetujuan, dan perlindungan hak ulayat akan menentukan apakah reforma agraria dapat berjalan sebagai instrumen keadilan sekaligus menjaga hak masyarakat adat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Filep Wamafma dorong hak adat Papua?
Filep Wamafma dorong hak adat Papua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Filep Wamafma dorong hak adat Papua matter?
Filep Wamafma dorong hak adat Papua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

