Kebijakan Baru: Menkomdigi: TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Menkomdigi: TikTok Berkomitmen untuk Menonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, TikTok telah menunjukkan komitmen untuk secara bertahap menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai respons atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang resmi diterapkan pada Sabtu (28/3/2026).

“TikTok sudah menyatakan komitmen untuk menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” ujar Meutya saat jumpa pers di Kantor Menkomdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Meutya menambahkan bahwa TikTok masih akan mengumumkan detail operasional untuk pengguna berusia 14-15 tahun. “Mereka akan memberikan peta jalan terkait penggunaan aplikasi bagi usia 14-15 tahun esok,” jelasnya.

Roblox Sementara Bekerja untuk Fitur Offline pada Pengguna di Bawah 13 Tahun

Sementara itu, Roblox juga dianggap bersikap kooperatif meski belum sepenuhnya memenuhi PP Tunas. Aplikasi ini berencana membatasi pengguna di bawah 13 tahun hanya bisa beroperasi secara offline. “Roblox sedang menyesuaikan fitur agar pengguna di bawah 13 tahun hanya bisa akses tanpa koneksi internet,” kata Meutya.

X dan Bigo Live Sudah Terapkan Batas Usia 16 dan 18 Tahun

Menkomdigi menyebut bahwa X dan Bigo Live telah mengadopsi perubahan batas usia minimum. “Platform X telah menetapkan usia minimal 16 tahun sejak 17 Maret 2026, yang diumumkan di halaman bantuan utama,” terang Meutya. Sementara Bigo Live, telah menaikkan batas usia menjadi 18 tahun ke atas, termasuk mengajukan perubahan ke Appstore.

Meutya menegaskan bahwa komitmen TikTok sebagai pengguna aplikasi sebagian telah terpenuhi. “Komitmen TikTok sudah menuju arah yang benar, hanya meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan kepatuhan,” imbuhnya.

Konten Medsos Rentan Pengaruh pada Anak, Kompas Masih Menunggu Empat Aplikasi Lain

Saat ini, empat aplikasi lain belum mengungkapkan kepatuhan terhadap PP Tunas. Mereka adalah YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads. Meutya menekankan bahwa pihaknya tetap menunggu komitmen dari platform-platform tersebut. “Tidak ada ruang bagi kompromi, setiap bisnis di Indonesia harus mematuhi hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam konteks perlindungan anak di media sosial, Meutya mengingatkan bahwa anak-anak rentan terpengaruh konten yang beredar. Ia menyebutkan pentingnya penerapan aturan usia secara konsisten untuk memastikan keamanan pengguna.