Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
JAKARTA, KOMPAS.com—Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses penilaian kembali ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pemeriksaan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).
KPK mengungkapkan bahwa proses perpindahan status penahanan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah baru dimulai hari ini. “Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan perpindahan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” tambah Budi.
KPK masih menunggu hasil tes kesehatan sebagai syarat untuk menahan Yaqut di rutan. “Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” imbuh Budi. Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 berjalan sesuai prosedur hukum. Saat ini, penyidik sedang menyelesaikan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke penuntut umum.
Pada Kamis (19/3/2026) lalu, KPK mengubah status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan ini diusulkan oleh keluarga pada Selasa (17/3/2026) dan ditelaah serta dikabulkan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Yaqut kembali menjadi tahanan rutan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Dalam kasus ini, ia dianggap melakukan penyesuaian aturan terkait kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari perubahan regulasi hingga penyelenggaraan teknis. Yaqut sebelumnya melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
KPK mencatat kerugian negara mencapai Rp 622 miliar akibat dugaan korupsi kuota haji. Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggota DPR mengingatkan KPK terkait kelayakan aturan yang diterapkan, sementara para pengamat memandang bahwa pengalihan status penahanan Yaqut bisa sah jika tidak ada transaksi di balik layar.
KPK Proses Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan
Sebelumnya, KPK mengubah status Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Pada 19 Maret 2026, penyidik melakukan perpindahan penahanan setelah mempertimbangkan permohonan dari keluarga. Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Status Tahanan Yaqut Dialihkan, Anggota DPR Ingatkan KPK soal Nilai Kepantasan
Yaqut hanya menjalani penahanan di rutan selama sekitar seminggu setelah ditahan pada 12 Maret 2026. Pada masa itu, ia menyelesaikan pemeriksaan lanjutan setelah praperadilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus. Hal ini dianggap melanggar Pasal 64 ayat 2 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang menetapkan proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Skema ini diterapkan pada 2023 dengan biaya fee percepatan haji khusus sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta. Pola yang sama terjadi di 2024 dengan tarif 2.400 dollar AS atau Rp 42,2 juta. Pengalihan status penahanan Yaqut dianggap sementara, namun tetap menjadi langkah penting dalam proses penyidikan KPK.
