Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polisi Republik Indonesia (Polri), Hendra Kurniawan, baru saja dibebaskan dari tahanan. Pembebasan ini dilakukan setelah Hendra mendapatkan status Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembebasan Bersyarat Mantan Karo Paminal
Hendra Kurniawan resmi memperoleh Pembebasan Bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Edward Eka Saputra. “Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” ujar Edward ketika dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Pengawasan dan Bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan
Setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Hendra Kurniawan kini berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan. Edward menyatakan bahwa Hendra akan menjalani pembimbingan ini hingga 8 Juli 2026. “Dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” imbuhnya.
Kasus Hukum yang Menjerat Hendra Kurniawan
Vonis dan Hukuman
Di pengadilan tingkat pertama, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan jenderal bintang satu ini dinyatakan bersalah karena terlibat dalam perusakan CCTV yang menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dasar Hukum
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keputusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 10 Mei 2023.
Implikasi Lanjutan
Pemecatan dari Institusi Polri
Selain hukuman penjara, Hendra Kurniawan juga dipecat sebagai anggota Polri. Pemecatan ini dilakukan melalui sidang etik yang menyatakan bahwa Hendra tidak lagi layak untuk mengemban tugas sebagai anggota Polri.
FAQs tentang Pembebasan Bersyarat dan Kasus Hendra Kurniawan
Apa itu Pembebasan Bersyarat?
Pembebasan Bersyarat adalah status hukum yang memungkinkan seorang narapidana untuk dibebaskan dari penjara sebelum masa hukuman penuh selesai, dengan syarat tertentu yang harus dipatuhi.
Berapa lama Hendra Kurniawan akan berada di bawah bimbingan Bapas?
Hendra Kurniawan akan berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.
Apa yang menjadi dasar hukum vonis terhadap Hendra Kurniawan?
Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Apakah vonis terhadap Hendra Kurniawan sudah final?
Ya, vonis terhadap Hendra Kurniawan sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 10 Mei 2023.
Kesimpulan
Kasus Hendra Kurniawan menjadi salah satu contoh bagaimana hukum di Indonesia dijalankan. Setelah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara, Hendra berhasil mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan kini berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan. Meskipun sudah dibebaskan, Hendra tetap harus mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan hingga masa bimbingan selesai pada 8 Juli 2026.