Info Terbaru: KPK ungkap selama 6-9 April geledah 12 lokasi terkait kasus Maidi

KPK ungkap selama 6-9 April geledah 12 lokasi terkait kasus Maidi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa antara tanggal 6 hingga 9 April 2026, tim penyidik melakukan pemeriksaan di 12 tempat berbeda yang berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Selama operasi tersebut, tim berhasil menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus yang sedang dalam penyidikan.

“Tim KPK terus mengamankan bukti-bukti yang dapat menjelaskan tindak pidana dalam penyelidikan ini,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, analisis terhadap barang bukti yang telah disita dari sejumlah lokasi akan dilakukan secara mendalam. Lokasi yang digeledah terdiri dari: rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, pada 6 April 2026; dua lokasi swasta pada 7 April 2026; rumah Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari, Suyoto, serta empat tempat swasta pada 8 April 2026; dan empat lokasi lainnya pada 9 April 2026.

KPK juga menyebutkan bahwa pada 9 April 2026, geledah dilakukan di empat lokasi, termasuk satu tempat di rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, serta tiga lokasi swasta yang lain.

OTT dan penetapan tersangka

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan indikasi penerimaan dana CSR dan imbalan proyek di Kota Madiun.

“Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi berhubungan dengan kasus korupsi dan gratifikasi,” tambah Budi.

Kepala KPK mengumumkan bahwa tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT tersebut, yaitu Maidi, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang dekat Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

Lebih lanjut, KPK menyatakan adanya dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan melalui imbalan proyek dan CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pertama, tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto diduga terlibat dalam praktik pemerasan. Kedua, Maidi dan Thariq Megah disebut terkait dengan penerimaan dana gratifikasi.