Rencana Khusus: WFH ASN Setiap Jumat, Bagaimana Aturan untuk Karyawan Swasta?

WFH ASN Setiap Jumat, Bagaimana Aturan untuk Karyawan Swasta?

Kebijakan WFH untuk ASN dan Harapan bagi Karyawan Swasta

Pemerintah meluncurkan kebijakan kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) yang berlaku satu hari per minggu. Kebijakan ini mencakup aparatur sipil negara (ASN) serta karyawan swasta sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa ASN wajib menerapkan WFH setiap hari Jumat. “Kebijakan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah berlaku satu hari kerja per minggu, yaitu hari Jumat, yang akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).

Sektoral yang Tidak Berlaku

Berbagai sektor tidak dikenai kebijakan WFH, terutama yang memerlukan kehadiran fisik. Contohnya layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri produksi, energi, pangan, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan. Selain itu, pendidikan dasar hingga menengah tetap menggunakan metode tatap muka penuh selama lima hari kerja. Sementara itu, pemerintah menyediakan kebijakan fleksibel bagi perusahaan swasta.

Kebijakan untuk Karyawan Swasta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan imbauan bagi perusahaan untuk menerapkan kerja dari rumah satu hari dalam seminggu. Namun, kebijakan ini bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing. Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/4/2026).

Yassierli menegaskan bahwa WFH tidak memengaruhi penghasilan atau hak karyawan. Pekerja tetap menjalankan tugas secara normal, sementara perusahaan diharapkan menjaga produktivitas dan kualitas layanan. Hak cuti tahunan tetap berlaku tanpa perubahan, artinya WFH tidak dihitung sebagai pengganti masa libur. Teknis pelaksanaannya juga diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk penentuan hari dan jam kerja.

Dalam praktiknya, fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan kebijakan tanpa mengganggu operasional. Namun, tidak semua bidang dapat menerapkan WFH. Beberapa sektor tetap harus beroperasi secara langsung karena berkaitan dengan layanan publik dan kebutuhan operasional yang kritis. Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu diharapkan mampu meningkatkan efisiensi energi tanpa mengorbankan produktivitas.