Momen Bersejarah: Ajukan “Restorative Justice”, Rismon Sianipar tetap wajib lapor

Ajukan “Restorative Justice”, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, masih diwajibkan melapor meskipun telah mengajukan program keadilan restoratif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa wajib lapor tetap berlaku sebagai cara untuk mengawasi seseorang yang berstatus tersangka.

Budi menegaskan bahwa Rismon harus tetap melapor, termasuk pada hari besar seperti Idul Fitri. “Dengan alasan tertentu, ia bisa berkoordinasi dengan penyidik. Wajib lapor berfungsi untuk mengontrol orang yang dalam proses hukum,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa jika Rismon tidak bisa hadir, ia tetap bisa memberikan informasi melalui telepon atau pesan WhatsApp, asalkan ada bukti jelas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan, seperti dalam acara Shalat Idul Fitri atau berkumpul bersama keluarga,” tambah Budi.

Polda Metro Jaya mengakui bahwa Rismon telah mengajukan permohonan keadilan restoratif. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, mengatakan bahwa beberapa hari sebelumnya, Rismon bersama pengacaranya datang ke lembaga penyidik untuk meminta klarifikasi terkait surat yang diajukan.

Iman menambahkan bahwa Rismon dan pengacaranya telah menyampaikan permohonan fasilitasi “restorative justice” kepada penyidik. Meski mengajukan program tersebut, Rismon tidak bisa menggantikan wajib lapor dengan siapa pun, termasuk anggota keluarganya.