Meeting Results: Akademisi: Tak ada hak lintas damai otomatis pesawat militer asing
Akademisi: Tak Ada Hak Lintas Damai Otomatis bagi Pesawat Militer Asing
Meeting Results – Jakarta, Rabu – Profesor Connie Rahakundini Bakrie, seorang ahli hubungan internasional, mengemukakan bahwa pesawat militer asing tidak memiliki hak lintas udara secara otomatis. Menurutnya, setiap akses ke ruang udara Indonesia harus didasari izin yang jelas dari pemerintah. “Kedaulatan udara adalah prinsip inti dalam hukum internasional yang tidak bisa direvisi, terutama saat negara sedang membahas kerja sama akses militer asing,” jelas Connie dalam acara diskusi publik yang diadakan di Jakarta.
Konvensi Chicago dan Prinsip Kedaulatan Udara
Connie merujuk pada Konvensi Chicago tahun 1944 sebagai dasar hukum yang mengatur kedaulatan udara setiap negara. Dalam doktrin internasional tersebut, setiap negara berhak menguasai ruang udara secara penuh dan eksklusif. “Prinsip utama konvensi ini menekankan bahwa ruang udara tidak seperti laut yang memiliki prinsip mare liberum, di mana kebebasan berlayar diberikan secara universal,” terangnya. Hal ini berarti, ruang udara Indonesia bersifat tertutup, kecuali ada perjanjian yang jelas.
“Setiap negara memiliki hak penuh atas ruang udara di wilayahnya, sehingga akses militer asing harus melalui izin yang khusus. Jika diberikan secara otomatis, hal itu bisa membuka celah bagi ancaman yang tidak terduga,” ujar Connie.
Peringatan terhadap Praktik Akses Militer Sepihak
Dalam diskusi, Connie memperingatkan bahwa pemberian izin lintas udara secara menyeluruh tanpa evaluasi khusus bisa membawa risiko serius. “Kita harus waspada terhadap peluang pesawat asing untuk melakukan pengintaian rutin di wilayah Indonesia,” katanya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bisa mengurangi kontrol negara atas ruang udara, terutama dalam situasi darurat.
Lebih lanjut, Connie menambahkan bahwa praktik akses sepihak berpotensi melemahkan kedaulatan negara. “Ini bukan hanya masalah keamanan, tapi juga tentang kewibawaan dan martabat bangsa,” ujarnya. Menurutnya, kesepakatan harus dilakukan dengan adil, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental yang telah ditetapkan oleh konvensi internasional.
Konsep “Rahakundinisme” dan Strategi Pertahanan
Connie juga mengungkapkan konsep yang ia kembangkan, yaitu “Rahakundinisme”. Pendekatan ini menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap ruang udara, serta kerja sama multilateral yang setara. “Hak lintas udara harus diatur dengan prinsip transparansi dan mutualitas, bukan hanya berdasarkan kepentingan politik satu pihak,” katanya.
Dalam konteks ini, ia menyarankan bahwa Indonesia dapat terbuka dalam kerja sama pertahanan, asalkan tidak mengorbankan kedaulatan. “Kedaulatan udara adalah jaminan yang tidak bisa diukur dengan nilai keamanan, karena martabat bangsa jauh lebih berharga daripada bantuan dari luar,” jelasnya. Connie menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menyerahkan “langitnya” hanya demi mendapatkan dukungan militer dari negara asing.
Pembahasan Letter of Intent oleh Menteri Pertahanan
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama para mantan perwira TNI membahas Letter of Intent (LoI) yang diajukan Amerika Serikat terkait izin lintas udara. Diskusi ini berlangsung di kantor Kementerian Pertahanan di Jakarta Pusat, Jumat (24/4). Dalam pertemuan tersebut, para purnawirawan memberikan masukan dan analisis terhadap proposal LoI.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa saran dari para mantan perwira menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam mengambil keputusan strategis. Namun, Rico tidak merinci analisis yang diberikan, hanya menyatakan bahwa semua masukan tersebut akan dipertimbangkan dalam proses pembuatan kebijakan.
Kemungkinan Ancaman dari Akses Lintas Udara
Connie menyoroti bahwa izin lintas udara yang diberikan tanpa batasan bisa membuka peluang bagi negara asing untuk mengumpulkan data intelijen secara terus-menerus. “Pemetaan instalasi pertahanan dan infrastruktur strategis bisa dilakukan oleh pesawat asing dalam waktu yang lama, tanpa pengawasan yang ketat,” tegasnya. Selain itu, ia mengingatkan bahwa keberadaan pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia berisiko mengganggu operasi militer nasional, terutama dalam situasi darurat.
Connie menegaskan bahwa kebijakan akses lintas udara yang tidak terbatas bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kedaulatan negara. “Jika kita melembagakan hak lintas damai secara otomatis, kita mungkin akan mengorbankan kepentingan nasional,” ujarnya. Ia menginginkan Indonesia tetap mempertahankan kebijakan yang menekankan kontrol penuh atas ruang udara.
Kesimpulan dan Harapan untuk Kebijakan yang Teguh
Menurut Connie, kebijakan akses militer asing harus menjadi bagian dari strategi nasional yang jelas, bukan keputusan spontan. “Kita perlu memastikan bahwa setiap persetujuan lintas udara selalu melalui proses yang transparan dan berimbang,” jelasnya. Dengan demikian, ia berharap pemerintah mampu menyeimbangkan kebutuhan keamanan dan prinsip kedaulatan yang telah diakui oleh hukum internasional.
Connie menambahkan bahwa konvensi Konvensi Chicago 1944 tetap menjadi pedoman utama dalam pengambilan keputusan. “Kita tidak boleh lupa bahwa ruang udara adalah bagian dari wilayah yang dijaga oleh bangsa sendiri, bukan menjadi milik siapa pun secara otomatis,” pungkasnya. Ia berharap kebijakan yang diterapkan Kemenhan dapat mencerminkan komitmen Indonesia terhadap kedaulatan dan kemandirian nasional.
