Solusi untuk: Ditanya soal Intervensi Riza Chalid di Pertamina, Ahok: Kenal Juga Enggak
Ditanya soal Intervensi Riza Chalid di Pertamina, Ahok: Kenal Juga Enggak
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membantah adanya intervensi dari pengusaha Riza Chalid dalam proses penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Hal ini disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1). Testimoni Ahok mengemuka dalam pertanyaan yang diajukan oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. “Apakah pernah, Pak, ada laporan kepada Anda bahwa Muhammad Riza Chalid memaksa penyewaan terminal BBM Merak yang saya miliki?” tanya Kerry di ruang sidang. Ahok menjawab bahwa ia tidak pernah menerima laporan mengenai hal itu.
“Saya tidak pernah, kenal juga enggak pernah saya Pak,” ujar Ahok. Setelah persidangan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan kembali bahwa tidak ada informasi yang ia terima mengenai intervensi Riza Chalid terhadap Pertamina dalam urusan penyewaan terminal BBM. Ia bahkan mempertanyakan pihak yang menyebut adanya tindakan intervensi tersebut.
Ahok, yang pernah menjabat sebagai ketua Komisi Audit Pertamina, juga menyoroti keketatan pengawasan terhadap perusahaan pelat merah itu. “Enggak pernah lho. Aku tuh… itu cuma selalu orang ngomong di media. Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi? Itu (Pertamina) kan jaganya begitu ketat,” kata Ahok. Ia menyoroti bahwa laporan kerugian keuangan negara mencapai Rp 285 triliun masih perlu dipertanyakan.
Pertanyaan terkait Penghitungan Kerugian
Dalam kesempatan tersebut, Ahok menyampaikan ketidaktahuan terhadap metode perhitungan kerugian yang disebutkan jaksa. “Saya enggak tahu cara jaksa menghitung sampai 200-an triliun misal begitu ya. Saya enggak tahu dari mana bisa keluar angka seperti itu,” katanya. Ahok mengakui bahwa ia tidak berani memberikan penjelasan lebih lanjut karena tidak memiliki data tersebut. Namun, ia meminta agar penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan hati-hati, menghindari kesalahan yang serupa dengan kasus timah di Bangka Belitung.
“Jangan kejadian kayak Bangka Belitung dong, kerusakan ekologi dari Belanda dihitung Rp 1.000 triliun? Nah itu maksud saya tuh hal-hal ini kita harus hati-hati menghitung kerugian. Kerugian negara itu mesti hitung, enggak bisa diduga loh, kalau secara hukum pidana atau apa gitu,” tambah Ahok.
Ahok juga menegaskan bahwa dalam masa jabatan sebagai komisaris utama Pertamina, ia tidak pernah mendapatkan laporan mengenai penyewaan terminal BBM oleh PT OTM. Ia baru mengetahui bahwa terminal tersebut merupakan milik perusahaan swasta melalui media. “Jadi terkait dengan tangki selama periode 22 November 2019 sampai 1 Februari 2024, Bapak jadi komisaris utama tidak pernah ada laporan, tidak pernah ada pengaduan terkait dengan PT OTM, Orbit Terminal Merak, enggak ada ya?” tanya pengacara Kerry. Ahok menjawab, “Tidak ada, saya juga baru dengar OTM itu dari media.”
Selain itu, Ahok juga dibuatkan pertanyaan mengenai penyewaan kapal oleh Pertamina. Tim kuasa hukum Kerry menanyakan apakah ia pernah mendengar bahwa pihak Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo mengatur pengadaan OTM maupun sewa kapal. “Pernah Bapak dengar bahwa pihak Kerry, Dimas, Gading mengatur pengadaan OTM maupun pengadaan sewa kapal?” tanya pengacara. Ahok menjawab bahwa ia tidak pernah menerima laporan tersebut, bahkan baru bertemu dengan ketiga nama tersebut dalam sidang hari ini.
