Hukum

Important News: KPK panggil Dirjen Kemenhut hingga Sesditjen Minerba Kementerian ESDM

KPK Panggil Dirjen Kemenhut hingga Sesditjen Minerba Kementerian ESDM Important News - Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan

Desk Hukum
Published June 2, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

KPK Panggil Dirjen Kemenhut hingga Sesditjen Minerba Kementerian ESDM

Important News – Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua pejabat terkait penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kali ini, mereka mengundang Ade Tri Ajikusumah, yang menjabat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, serta Totoh Abdul Fatah, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam sektor pertambangan.

Pemanggilan Saksi dalam Penyelidikan Gratifikasi

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. “Penyidikan ini melibatkan ATA sebagai Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, dan TAF sebagai Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM dalam periode Juni 2023 hingga Mei 2026,” katanya kepada para jurnalis pada Selasa. Selain dua pejabat tersebut, KPK juga mengajak delapan saksi tambahan untuk memperkaya proses penyelidikan. Mereka termasuk LM, Senior Officer dari PT Pacific Global Utama, yang aktif sejak 2005 hingga 2022; NF, Department Head Legal di PT Putra Perkasa Abadi (PPA); ANY, yang menjabat Admin Supply Chain Management di PT PPA; ADS, aparatur sipil negara di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara; dan KK, sebagai pihak swasta. Pemanggilan juga mencakup Endri Erawan, anggota Exco PSSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, sekaligus kakak ipar mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATA selaku Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, dan TAF selaku Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM pada Juni 2023-Mei 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Proses penyelidikan ini fokus pada dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan metrik ton produksi batu bara. Dalam penyelidikan tersebut, KPK juga mengajak saksi-saksi yang memiliki peran kunci dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah itu memastikan bahwa semua saksi yang dipanggil tetap menjaga konsistensi dalam penyampaian fakta.

Sejarah Penetapan Tersangka dalam Kasus Gratifikasi

Kasus ini memiliki latar belakang yang kompleks. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, serta dua individu lainnya sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan pemberian suap berupa uang sebesar Rp6 miliar untuk izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Rita Widyasari diduga terima hadiah dari PT Sawit Golden Prima dalam bentuk pengaruh politik untuk menyetujui proyek tambak tersebut.

Dua tahun kemudian, pada 16 Januari 2018, KPK memperluas penyelidikan dengan menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Mereka diduga menggunakan dana yang diterima untuk memperkuat kekayaan pribadi atau membangun jaringan korupsi. Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan hasil penyitaan selama investigasi, di antaranya 91 unit kendaraan, benda bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Peningkatan Skala Kasus Gratiifikasi

Pada 19 Februari 2025, KPK menyebutkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat terkait aktivitas pertambangan. Rita Widyasari diduga menerima uang sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Angka ini menunjukkan intensitas korupsi dalam sektor pertambangan yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun. Pada 19 Februari 2026, penyelidikan mencapai puncaknya dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Seluruh entitas tersebut disebut berketergantungan pada praktik korupsi dalam pengelolaan produksi batu bara.

Para saksi yang dipanggil, baik dari pihak pemerintah maupun swasta, diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran mereka dalam proses kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam di Kutai Kartanegara. KPK menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam penyampaian informasi. Pemanggilan ini juga menunjukkan bahwa lembaga anti-korupsi terus mengupas masalah kebocoran dana dan kesepakatan yang berpotensi merugikan negara.

Pada masa penyidikan, KPK memperoleh bukti-bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya praktik korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta. Selain dokumen-dokumen resmi, ada juga bukti transaksi keuangan dan perjanjian tertulis yang menunjukkan adanya keuntungan yang tidak sah. Pemanggilan saksi-saksi seperti LM dan NF menjadi langkah strategis untuk mengungkap pola kerja yang mungkin menyembunyikan indikasi korupsi.

Analisis Pola Korupsi dalam Sektor Pertambangan

Kasus ini mencerminkan kelembagaan korupsi yang terjadi di sektor pertambangan. Penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang dan barang berharga, seperti jam tangan mewah, menjadi bukti bahwa praktik tersebut tidak hanya terbatas pada pemerintah tetapi juga melibatkan perusahaan swasta. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap pejabat dan korporasi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks ini, KPK mencoba memperjelas proses penerimaan dana dan penggunaannya. Para saksi, termasuk Endri Erawan, diminta memberikan penjelasan mengenai hubungan keluarga dan kepentingan pribadi dalam kasus yang mengikatnya ke sektor tambang. Selain itu, ada juga saksi-saksi yang mewakili perusahaan-perusahaan terkait untuk menjelaskan dampak langsung dari praktik tersebut.

KPK berharap bahwa dengan memanggil berbagai pihak, proses penyelidikan dapat memperkuat keterbukaan dan transparansi dalam pengambilan keputusan sektor kehutanan dan pertambangan. Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk menegakkan hukum korupsi di semua tingkat pemer

Leave a Comment