Berita Penting: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Meulaboh – Petugas Imigrasi di kantor tersebut berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia selama Operasi Wirawaspada yang berlangsung di wilayah Aceh Barat Daya. Menurut pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, individu yang ditangkap memiliki inisial MLT, warga Malaysia, dan berusia 62 tahun.
“Warga asing yang diamankan ini berinisial MLT, berkebangsaan Malaysia, dan berusia 62 tahun,” ujar Nicky Avry Muchelly kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Menurut informasi, warga asing tersebut sebelumnya ditahan di area tertentu di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya. Nicky menjelaskan bahwa individu itu melanggar aturan tinggal di Indonesia karena menginap melebihi tenggat waktu yang ditentukan.
“Dia overstay selama 237 hari,” tambah Nicky.
Operasi Wirawaspada dilakukan sebagai langkah lanjutan atas instruksi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa (7/4). Aktivitas ini diadakan bersamaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, operasi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta menjaga kondisi keamanan dan ketertiban umum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh. Wilayah yang terjangkau mencakup Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya.
Kantor Imigrasi Meulaboh menegaskan komitmen untuk memastikan pengawasan keimigrasian berjalan efektif dan berkelanjutan. Setiap temuan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
