Menaker: Formulasi kenaikan UM 2027 tunggu hasil RUU Ketenagakerjaan

5 hours ago  ·  3 min read
By Joseph Wilson - fukushimask.com
IMG_1467

Formulasi Upah Minimum 2027 Masih Menunggu Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Fukushimask.com – Pemerintah belum menetapkan formula kenaikan upah minimum untuk 2027 karena pembahasannya akan merujuk pada ketentuan yang nantinya tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa hasil pembentukan undang-undang tersebut akan menentukan landasan pengaturan kenaikan upah minimum di tahun berikutnya.

Ketidakpastian formula ini berarti pembahasan upah minimum 2027 belum dapat dipisahkan dari proses legislasi yang sedang berlangsung. Pemerintah dan DPR RI masih menyusun rancangan aturan tersebut, sementara penyelesaian pembahasannya ditargetkan pada Oktober.

“Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Yassierli di Jakarta, Jumat.

RUU Akan Menjadi Dasar Penghitungan

Yassierli menjelaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu pijakan dalam menetapkan cara penghitungan kenaikan upah minimum. Aturan itu juga diharapkan memberi kejelasan mengenai unsur-unsur yang dipertimbangkan dalam penentuan kenaikan, termasuk inflasi.

Upah minimum merupakan salah satu isu ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah daerah. Karena kondisi ekonomi tidak selalu sama di setiap wilayah, pembahasan formula menjadi penting untuk melihat keseimbangan antara kebutuhan pekerja serta kemampuan dunia usaha.

“Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi),” ujar Yassierli.

Dengan demikian, angka kenaikan untuk 2027 belum berada pada tahap penetapan. Pemerintah masih menunggu bagaimana RUU tersebut mengatur kerangka perhitungan dan dampaknya terhadap regulasi yang telah berlaku. Setelah rancangan undang-undang memiliki rumusan yang lebih jelas, implikasinya terhadap aturan turunan dapat dibahas lebih lanjut.

Aspirasi Buruh dan Industri Masih Dibuka

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih menampung pandangan dari berbagai pihak. Pemerintah membuka ruang bagi pemangku kepentingan, baik dari unsur pekerja maupun industri, untuk menyampaikan masukan terkait ketentuan yang akan disusun.

“Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung,” kata Yassierli.

Ruang dialog tersebut menjadi relevan karena ketentuan upah minimum tidak hanya menyangkut nominal kenaikan. Perumusan kebijakan juga berkaitan dengan indikator ekonomi, perlindungan penghasilan pekerja, serta kondisi usaha di daerah. Masukan dari kelompok pekerja dan pengusaha dapat membantu pembahasan melihat konsekuensi kebijakan dari lebih dari satu sisi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI bersama Partai Buruh sebelumnya mengajukan usulan kenaikan upah minimum 2027 dalam rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan ini mencakup Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Rentang yang diajukan tersebut mempertimbangkan perbedaan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi antarwilayah. Artinya, pembahasan upah minimum tidak semata-mata diarahkan pada satu angka yang berlaku seragam tanpa melihat kondisi daerah. Perbedaan karakter ekonomi setiap provinsi serta kabupaten dan kota menjadi bagian penting dalam diskusi mengenai formula yang akan dipakai.

DIM Telah Diserahkan kepada DPR

Proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki tahapan pembahasan bersama DPR RI. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR pada Senin, 14 September.

DIM itu memuat berbagai masukan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha. Dokumen tersebut menjadi bahan dalam pembahasan rancangan undang-undang, termasuk untuk melihat isu-isu yang memerlukan penyelarasan antarberbagai kepentingan.

Sebelumnya, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026. Rancangan undang-undang ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.

Bagi pekerja, perkembangan pembahasan RUU ini penting diperhatikan karena dapat memengaruhi dasar kebijakan pengupahan ke depan. Bagi pengusaha, kejelasan formula juga dibutuhkan agar perencanaan biaya tenaga kerja dapat dilakukan dengan lebih terukur. Sementara bagi pemerintah daerah, arah aturan nasional akan menjadi rujukan dalam menjalankan mekanisme penetapan upah minimum di wilayah masing-masing.

Untuk saat ini, fokus pembahasan berada pada penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sesudah rumusan undang-undang terbentuk, pemerintah dapat menilai bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam regulasi yang berkaitan dengan pengupahan, termasuk formula kenaikan upah minimum pada 2027.

Frequently Asked Questions

What is Menaker?

Menaker is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menaker matter?

Menaker matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *